KABARPANGANDARAN.COM – Kepolisian Resor Ciamis berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan roda dua yang ditangani dari akhir bulan November hingga Desember 2020.
Polisi juga berhasil menangkap tersangka empat orang dan satu orang lagi masih dalam pencarian. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh ) tahun.
Kepala Polisi Resort Ciamis AKBP Dony Eka Putra, S.I.K., M.H., saat menggelar Konferensi Pers pada Rabu (30/12/2020) di Mapolres Ciamis mengatakan mereka para tersangka dengan modus operandi mengambil kendaraan sepeda motor pada siang hari yang diparkir di area pesawahan dan perkebunan dengan cara merusak kunci stang dan kontak dengan menggunakan kunci astag.
“Kunci astag tersebut terbuat dari kunci ring nomor 08 dan 15 yang telah diruncingkan dan obeng,” ungkapnya.
Menurutnya dari ke empat tersangka yang berhasil ditangkap yaitu K (41) dan Y (41) keduanya warga Kecamatan Cimaragas Ciamis kemudian DS (29) warga Kecamatan Pamarican Ciamis dan DS (33) warga Kecamatan Langkaplancar Pangandaran.
“Sedangkan D masuk ke daftar pencarian orang (DPO), warga Kecamatan Pamarican Ciamis,” tuturnya.
Selanjutnya barang bukti yang berhasil diamankan dari hasil kejahatan tersebut diantaranya 1 (satu) unit kendaraan roda dua merek Honda Supra X 125 ,1 (satu) unit kendaraan R2 merek Honda CBR , 1 (satu) unit kendaraan R2 merek Honda Beat Pop, 1 (Satu) unit kendaraan R2 merek Yamaha Mio warna merah marun,
1 (satu) unit kendaraan R2 merek Yamaha Vega R .
“Alat kejahatan yang digunakan 1 (satu) buah besi as roda sepeda, 1 (satu) buah obeng, 5 (lima) buah anak kunci palsu,1 (satu) buah tas selendang warna hitam (wadah kunci astag) dan 1 (satu) buah mesin gurinda alat perusak Noka Nosin kendaraan,” lanjutnya.
Dirinya menambahkan ada 44 unit kendaraan roda dua hasil pengembangan dari hasil kejahatan para tersangka dan total semuanya yang sudah diamankan di Mapolres Ciamis ada 48 unit.
“Atas perbuatan tersangka melanggar Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh ) tahun,” tambahnya.
Kapolres mengimbau kepada warga yang merasa kehilangan bisa datang ke Mapolres Ciamis dengan membawa bukti bukti kendaraan seperti STNK dan BPKB.
“Silahkan yang merasa kehilangan kendaraan bisa datang kesini,” katanya.