bjb
Berita  

Ombusman, Pemerintah Pusat Harus Bantu Daerah yang Memiliki Potensi

PARIGI, (KAPOL).- Pangandaran merupakan daerah otonom baru sejak dimekarkannya dari kabupaten induk (Ciamis) pada tahun 2012 lalu. Sejak dipilih dan dilantiknya bupati dan wakil bupati pertama pada awal 2016 roda pemerintahan mulai berjalan sekitar 2,5 tahun, tentu masih banyak kekurangannya baik sarana maupun prasarana nya.

“Jadi sudah seharusnya pemerintah pusat membantu kepada daerah-daerah yang belum mampu baik untuk sarana maupun prasarana penunjang untuk pelayanan terhadap masyarakat. Termasuk Kab Pangandaran yang merupakan kabupaten paling baru di Jawa Barat,” ujar Haneda Sri Lastoto
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat, melalui teleponnya.

Hanenda menilai, meski Pangandaran merupakan kabupaten baru, namun sudah berjalan dengan baik. Apalagi kata dia, Pangandaran memiliki banyak potensi bahkan ingin menjadi pariwisata yang mendunia dan sudah mendapatkan penghargaan.

“Seperti pada festival layang-layang kemarin, itu kabarnya sampai ke mana-mana. Kan bagus untuk media promosi wisata di Pangandaran,” katanya.

Hanenda juga menyampaikan program Ombusman secara nasional yakni salahsatu capaian ukuran kualitas pelayanan publik itu memastikan bagaimana survay kepatuhan pemerintahan daerah melalui perangkat-perangkat atau dinasnya, itu memenuhi komponen standar pelayanan, berdasarkan pasal 21 Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

“Nah seperti Kab Ciamis ini kan sudah dua tahun kita lakukan survay. Salahsatunya sebagai narasumber untuk di survay apakah Kab Ciamis sudah memenuhi standar pelayanan publik,” ujarnya.

Karena kata Haneda, merupakan satu dasar yang sangat standar dalam satu pemerintahan daerah sebagai bagian dari bagaimana mereka menjalankan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

“Dan survay ini sudah kita lakukan dari tahun 2013. Dan untuk tahun 2018 sendiri kita sudah mengambil sampel dari 10 kabupaten/kota di Jawa Barat termasuk Kab Ciamis. Karena kemarin Ciamis hasilnya belum maksimal,” ungkapnya.

Karena menurut Haneda, untuk targetannya itu ada di zona hijau atau zona kepatuhan tertinggi. Dan survay ini pada dasarnya untuk mendapatkan semacam gambaran saja, apakah daerah itu sudah melaksanakan standar pelayanan dengan 14 komponen.

Haneda menjelaskan, dari 14 komponen standar pelayanan sekurang-kurangnya meliputi dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme, dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana, prasarana, dan/atau fasilitas, kompetensi Pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, saran, dan masukan dan jumlah Pelaksana,

Kalu jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keragu-raguani dan evaluasi kinerja Pelaksana.

“Ini mencakup dari tingkat Kementerian hingga ke tingkat kelurahan atau desa. Semuanya sama,” ujarnya.

Soal komponen standar pelayanan itu, lanjut Haneda, paling tinggi dasar hukum, misalnya pelayanan publik di Dinas Kependudukan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan dan lainnya, misalnya kalau masyarakat pengguna atau membutuhkan layanan mereka dan kemudian ada produknya, maka produk itu dasarnya dari mana, karena biasanya ada Perda, Perwal atau Perbub dan sebagainya, kemudian distu muncul biaya dan dasar hukum itu harus ada dan harus terbuka sehingga masyarakat bisa melihatnya. Lalu apakah Pangandaran sudah memiliki Rumah Sakit atau belum untuk pelayanan kesehatan yang maksimal.

“Kemudian masuk ke persyaratan, sistem, mekanisme, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya pertarif, produk pelayanan dan sebaginya,” tutur Haneda.

Komponen standar inilah kata Haneda harus menjadi ukuran. Layanan atau tata kelola pemerintahan harus sudah menggunakan standar layanan minimal.

“Nah sekarang Pangandaran merupakan daerah termuda, apakah 14 komponen tadi diantaranya yang sekarang sering jadi persoalan itu adalah sarana dan prasanana atau fasilitas umpamanya, itu sudah memadai belum dengan jumlah penduduk atau masyarakat yang berhak atas layanan publik yang maksimal,” ujarnya.

Lalu kata Haneda, yang kedua adalah kompetensi pelaksana. Artinya pejabat-pejabat mulai dari tingkat bupati sampai pelaksana yang paling bawah itu sudah memahami tupoksinya masing-masing.

“Sesuatu yang sederhana saja, kenapa sih harus selalu muncul keluhan publik pungutan liar umpamanya. Mungki kecil bisa mencapai 25 ribu atau 10 ribu di Dinas Perhubungan umpamanya. Tapi sedetik demi sedetik, menit ke menit, jam ke jam, hari ke hari sampai satu tahun itu jumlahnya bisa sangat besar,” paparnya.

Sementara ditempat terpisah Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, bahwa Pemerintah Kab Pangandaran tengah melakukan penataan kawasan terutama oenataan kawasan obyek wisata pantai Pangandaran.

Jeje juga mengaku sarana prasarana untuk pelayanan publik belum seluruhnya lengkap dan masih ada kekurangan.

“Ya contohnya untuk pelayanan KTP si Didukcapil itu masih terkendala plangko. Kan pengadaannya blangko KTP el ada di pusat. Kalau untuk di Dinas Kesehatan saya rasa sudah cukup. Tinggal memikirkan untuk merampungkan pembangunan rumah sakitnya saja,” ungkap Jeje.

Jeje juga mengatakan, anggaran pemerintah daerah difokuskan kepada hal yang mendasar untuk kepentingan masyarakat. Sembilan puskesmas sudah di bangun dengan megah dan pelayanan kesehatan maupun pendidikan serta raskin itu kata Jeje, digratiskan.

“Kita belum memikirkan pembangunan pusat perkantoran. Kita fokus untuk kepentingan masyarakat dulu. Untuk belanja pegawai saja hanya 33 persen sisanya yang 67 persen untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Kata Jeje, meski roda pemerintahan baru berjalan 2,5 tahun namun Pangandaran telah mendapatkan penghargaan sebagai DOB terbaik. (Agus Kusnadi)***