bjb
Berita  

Operasi Patuh Lodaya 2022, Salah Satu Sasarannya Pengendara Di Bawah Umur

KABARPANGANDARAN – Terdapat beberapa sasaran lain dalam Operasi Patuh Lodaya 2022 diantaranya Pengguna knalpot bising (knalpot tidak standar), Kendaraan yang menggunakan lampu trobo dan rotator yang tidak sesuai peruntukan khususnya plat hitam, Balap liar,Melawan arus, Menggunakan HP saat berkemudi, Tidak menggunakan helm SNI, Tidak menggunakan sabuk pengaman dan Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.

Hal ini disampaikan Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat, S.H., S.I.K pada saat apel gelar pasukan Operasi Patuh Lodaya 2022 di alun-alun Parigi yang diikuti oleh anggota TNI dan Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Satgas Jaga Lembur, Senin, 13 Juni 2022.

Apel yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pangandaran AKBP. Hidayat dihadiri Komandan Kodim 0613 Ciamis Letkol Inf. Wahyu Alfiyan Arisandi.

“Selama 14 hari terhitung dari tanggal 13 sampai 26 Juni 2022, Polda Jawa Barat khususnya Polres Pangandaran menggelar Operasi Patuh Lodaya 2022,” kata Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat.

Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lodaya 2022 di Alun-Alun Parigi, Senin, 13 Juni 2022.(emjies/KP).

Menurutnya dalam Operasi Patuh Lodaya 2022 ini dengan mengedepankan Harkamtibmas dan untuk tindakannya dalam Operasi Patuh Lodaya 2022 ini mengedepankan dengan cara edukatif, preventif dan humanis.

“Kita mengedepankan secara edukatif,preventif dan humanis,” tuturnya.

Dirinya menilai untuk di Kabupaten Pangandaran sendiri kepatuhan dari pengguna jalan raya dalam berlalu lintas dinilai masih sangat minim, masyarakat kepeduliannya masih jauh.

“Mengenai aturan berlalu lintas masyarakatnya masih kurang peduli sehingga masih banyak pengendara, khususnya pengendara roda dua kurang tertib dan tidak menggunakan helm,” katanya.

Hidayat menambahkan akan menertibkan pengendara yang masih di bawah umur atau masih anak-anak, pihaknya akan memberikan himbauan kepada orang tuanya supaya tidak memberikan ijin.

“Kami mengimbau kepada orang tua supaya tidak memberikan izin kepada anak-anaknya yang masih SD maupun SMP untuk membawa atau mengendarai kendaraan bermotor, karena masih di bawah umur,” tambahnya.***