bjb
Berita  

Paket Peningkatan Jalan Panglengseran Cibatu Dievaluasi Ulang

PARIGI, (KAPOL).- Paket peningkatan ruas jalan Pangleseran-Cibatu Sub I yang ditayangkan melalui LPSE Provinsi Jawa Barat. Pejabat Pembuatan Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman menolak untuk menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ), menyarankan Pokja untuk melakukan evaluasi ulang.

Hal tersebut menjadi pertanyaan beberapa pihak termasuk perusahaan yang ikut dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa, yang persyaratan dokumen lelang yang disyaratkan dianggap lengkap.

Demikian dikatakan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kab. Pangandaran, Ade Kuswaya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman kab Pangandaran, Dadang Dimyati.

“Maka dokumen lelang yang disodorkan oleh pihak rekanan untuk mengikuti proses lelang agar dilakukan evaluasi ulang,” ujar Dadang, Kamis, 5 Juli 2018.

Dadang juga membenarkan bahwa adanya penolakan hasil lelang umum dalam pengadaan peningkatan ruas jalan Pangleseran Cibatu pada Sub I.

Dadang menjelaskan, hal tersebut untuk menindaklanjuti surat dari Pokja Konstruksi I nomor 027/0159konst.1/VI/ULP tanggal 26 Juni 2018 tentang laporan hasil lelang umum.

Lanjut Dadang, pengadaan peningkatan ruas jalan Pangleseran Cibatu pada Sub 1, setelah mempelajari dokumen pengadaan, dokumen penawaran dan dokumen kualifikasi penyedia jasa, serta berita acara hasil pelelangan dan berita acara lainnya.

Jelas Dadang, bahwa dalam dokumen pengadaan pada persyaratan lainnya poin 7 huruf c, terkait Izin Industri, evaluasi Pokja konstruksi I seharusnya mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan tata cara pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri.

Pada pasal 2 ayat (1) kata Dadang, setiap pendirian Perusahaan Industrl wajib memlliki Izin Usaha Industri (IUI) kecuali bagi industri kecil. Pasal 2 ayat (2) Industri kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki Tanda Daftar Industri (TDI), yang diberlakukan sama dengan IUI, pasal 8 ayat (3) jenis industri dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya diatas Rp. 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memiliki IUI.

“Karena PT Trijaya Nusantara Abadi tidak melampirkan IUI nya sesuai Peraturan Menteri Perindustrian tadi,” kata Dadang.

Maka berdasarkan pertimbangan hal tersebut, kata Dadang, pihaknya menolak hasil lelang umum pengadaan peningkatan ruas jalan Pangleseran Cibatu Sub I dan untuk selanjutnya melaksanakan evaluasi ulang. (Agus Kusnadi)***