bjb
Berita  

Pansus II DPRD Kabupaten Pangandaran Menilai RPJMD Tahun 2021-2026 Sudah Selaras

RPJMD Kabupaten Pangandaran Tahun 2021-2026 dinilai Pansus sudah sesuai ketentuan.

KABARPANGANDARAN.COM – Rapat dengar pendapat umum terkait dengan telah ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 serta akan ditetapkannya RPJMD Kabupaten Pangandaran Tahun 2021-2026, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran, Selasa, (6/4/2021).

Ketua Panitia Khusus II DPRD Kabupaten Pangandaran, Solihudin S.Ip menyampaikan laporannya secara umum rancangan awal rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2021-2026 yang disampaikan oleh Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata kepada DPRD Pangandaran telah memenuhi ketentuan, baik dalam penyusunan maupun dalam penyajian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan hasil pembahasan bersama, serta setelah menghimpun pendapat akhir fraksi dalam rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi-fraksi pada hari Senin tanggal 5 april 2021, para pimpinan fraksi menyatakan sependapat dengan hasil pembahasan panitia khusus II dan pada prinsipnya menyetujui terhadap rancangan awal rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2021-2026 untuk disepakati bersama.

Laporan panitia khusus II ini, disampaikan beberapa rekomendasi hasil pembahasan rancangan awal rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2021-2026, yaitu sebagai berikut :

Penyusunan rancangan awal rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten pangandaran tahun 2021-2026 harus disesuaikan dengan program prioritas nasional dan program prioritas Provinsi Jawa Barat.

“Sebagaimana kita maklumi bersama bahwa di dalam penyusunan RPJMD harus disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, dan dengan adanya perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keuangan daerah, maka RPJMD Kabupaten Pangandaran harus berpedoman pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,” katanya memaparkan.

Selanjutnya data yang digunakan dalam dokumen rpjmd kabupaten pangandaran tahun 2021-2026 harus data yang up to date.

Misi ke-4, mewujudkan kehidupan masyarakat yang beriman, taqwa, dan mewujudkan kerukunan kehidupan beragama dijadikan misi ke-1.

Didalam log frame misi ke-4 poin 2, lembaga Pondok Pesantren diusulkan untuk menjadi program prioritas, sehingga kalimat pada poin 2 menjadi mengembangkan dan memperkuat pendidikan keagamaan (pondok pesantren, ra/madrasah).

Didalam pokok-pokok pikiran, DPRD Kabupaten Pangandaran telah mengusulkan 1 (satu) prioritas pembangunan untuk tahun 2022, yaitu “optimalisasi potensi pertanian dan ketahanan pangan”.

“Diharapkan dapat diakomodir di dalam RPJMD Kabupaten Pangandaran tahun 2021-2026,” ungkapnya.

“Program kesehatan dasar gratis agar diintegrasikan dengan pogram BPJS Gratis bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pangandaran,” katanya.

Solihudin menambahkan laporan panitia khusus II terhadap rancangan awal RPJMD Kabupaten Pangandaran tahun 2021-2026 ini kami sampaikan, dengan harapan rumusan ini benar-benar menjadi acuan untuk penyusunan Renstra dan Renja SKPD sehingga terjadi konsistensi program/kegiatan di masa yang akan datang.