KABAR PANGANDARAN – Tim gabungan dari Sat Lantas dan Polsek Pangandaran berhasil menangkap tiga pelaku pencurian baterai Base Transceiver Station (BTS) Telkom. Pelaku yang menggunakan mobil Daihatsu Sigra hitam berhasil dihentikan di Pos Lantas Marlin Pangandaran setelah dilakukan pengejaran dramatis selama dua jam.
Kejadian bermula dari pencurian baterai lithium di BTS Telkom, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran sekitar pukul 01.00 WIB Para pelaku, Ade S.H (47), Jn (30), dan L.A (41), diduga terlibat dalam pencurian ini.
Salah satu saksi yang mendengar bunyi alarm di salah satu tower Telkom langsung menuju lokasi dan menemukan bahwa pagar tower telah dirusak dan BTS dalam keadaan terbuka.
Tak lama berselang, alarm di tower lain di Desa Sukajadi juga berbunyi, yang membuat saksi segera menghubungi pihak kepolisian. Polisi pun bergerak cepat dan memulai pengejaran terhadap mobil pelaku yang melaju kabur menuju Pangandaran.
Pengejaran yang berlangsung selama lebih dari 50 km ini dimulai dari Pamarican hingga berakhir di Bunderan Marlin, Pangandaran.
Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pangandaran, AKP Nandang Rokhmana, S.H., M.H., dan Kasat Lantas, AKP Asep Nugraha, S.H., M.H., mengapresiasi kerja keras tim di lapangan. Berkat sinergi yang baik, kendaraan pelaku berhasil dihentikan dengan cara ditabrak untuk mencegah pelarian lebih lanjut.
“Ketiga pelaku ditangkap pada pukul 04.03 WIB di Pos Lantas Marlin,” katanya, Jumat,11 Oktober 2024.
Kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp21.000.000. Barang bukti yang diamankan oleh polisi meliputi empat baterai lithium dan sejumlah alat yang digunakan untuk melakukan pencurian.
Saat ini, polisi terus mengembangkan kasus tersebut untuk mencari barang bukti tambahan yang diperlukan dalam proses hukum lebih lanjut.(Humas Polres Pangandaran).