PANGANDARAN-Para pelaku usaha wisata saking merasa jenuhnya dengan kondisi perekonomian yang carut marut akhirnya mengambil sikap menyurati Menteri Dalam Negeri dan Menteri Koordinator Bidang kemaritiman dan Investasi selaku Koordinator PPKM Jawa dan Bali atas nama organisasi Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Pangandaran, Minggu, 8 Agustus 2021.
Isi surat permohonan pembukaan kawasan wisata Pangandaran juga ditembuskan kepada Ketua Badan Pimpinan PHRI Pusat, Gubernur Jawa Barat, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar, Ketua BPD PHRI jabar, Bupati Pangandaran serta Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pangandaran.
Ketua BPC PHRI Kabupaten Pangandaran Agus Mulyana mengatakan, isi dari surat permohonan yang ditujukan ke dua Menteri tersebut berbunyi, berdasarkan intruksi Mendagri nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 dan level 3 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
“Untuk kegiatan hotel dan restoran di level 3 diperbolehkan dengan ketentuan 50 persendari kapasitas hotel,” katanya.
Menurutnya untuk di wilayah Kabupaten Pangandaran sendiri seluruh hotel berada di kawasan wisata yang tentunya karena obyek wisata di Pangandaran ditutup berdampak terhadap seluruh hotel yang mengalami penutupan.
“Jelas dengan kondisi ini sangat berdampak,” tuturnya.
Agus menambahkan dengan segala kerendahan hati PHRI Pangandaran izin kiranya agar objek wisata di Pangandaran dapat dibuka dan saat ini sedang di bahas oleh Menko Marves.
Dengan konsekuensi dari pihak hotel dan restoran di Kabupaten Pangandaran siap melaksanakan kegiatan dengan prokes ketat dan aturan lainnya.
“Mudah-mudahan dikabulkan untuk pembukaan objek wisata di Kabupaten Pangandaran,” tambahnya.***