bjb
Berita  

PPKM Darurat Di Sosialisasikan Hingga Pelosok Kampung

PANGANDARAN-Setelah Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata beberapa waktu menyampaikan bila ada Kepala Desa yang mengabaikan aturan PPKM Darurat maka akan diberikan surat peringatan, atas ketegasan tersebut kini hampir diseluruh Desa di Kabupaten Pangandaran melaksanakan sosialisasi dengan berkeliling kampung, Kamis, 8 Juli 2021.

Kepala Desa Selasari Udin Tugaswara mengatakan menindaklanjuti instruksi Bupati Pangandaran tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Pandemi Covid-19 maka dari itu pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kami berkelililing kampung woro woro mensosialisasikan langsung kepada masyarakat,” katanya.

Menurutnya kegiatan ini akan terus dilakukan sampai lonjakan kasus corona benar benar menurun khususnya di wilayah Desa Selasari.

“Semoga dengan terus dilakukan sosialisasi lonjakan kasus corona menurun,” tuturnya.

Sementara itu dalam mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT), dengan kriteria zonasi pengendalian wilayah tingkat RT sebagai berikut yaitu:

Zona Hijau dengan kriteria tdak ada kasus COVID-19 di satu RT, skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif seluruh suspek dites dan pemantuan kasus dilakukan secara rutin dan berkala

Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai dengan (dua) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, skenario pengendalian adalah menemukan kasus supek dan pelacakan kontak erat, serta melakukan karantina pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 3 (tiga) sampai dengan-5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, skenano pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, serta melakukan karantina pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah tempat bermain anak dan tempat umum lainnya.

Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM Darurat tingkat RT yang mencakup diantaranya:

Melakukan isolasi mandiri dengan pengawasan ketat:

Menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya,

Ibadah disarankan dilakukan di rumah masing-masing,

Melarang kerumunan lebih dan 3 (tiga) orang.

Membatasi keluar masuk wiayah RT maksimal hingga Pukul 1900

Diperbolehkan keluar wilayah dengan izin pejabat berwenang untuk kepentingan mendesak, antara lan kebutuhan logistik, mengurus orang sakit’meninggal dan urusan mendesak lainnya, Pembatasan jalan keluar masuk dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan,

Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi penularan Covid-19 Pegawai Pemenntah yang berada di wilayah tersebut melaksanakan tugas dengan sistem WFH,

Dilaksanakan Test Rapid Antigen secara berkala bagi warga setempat,

Pemerintah Desa membuat spanduk PPKM Darurat di wilayah setempat,

Pengawasan dan Penegakan disipim protokol kesehatan yang ketat dan Satuan Tugas Covid-19 Desa dan dilakukan penyemprotan disinfektan menyeluruh.(emjies).