PANGANDARAN, (KAPOL).- Sebanyak 86.089 ekor baby lobster jenis Panullirus Spp hasil sitaan yang hendak diselundupkan ke Singapore dilepasliarkan pada tengah malam di perairan pantai barat Pangandaran Jumat (23/2/2018) akhir pekan lalu.
Puluhan ribu bibit baby lobster tersebut, menurut Dayat Sudrajat, Komandan Pos TNI AL Pangandaran merupakan hasil sitaan pihak Balai Karantina Ikan dan Penanganan Mutu (BKIPM) dan Bareskrim Mabes Polri di Bandara Seokarno-Hatta Jakarta yang hendak diselundupkan oleh pelaku.
Pelepasliaran baby lobster ke habitat aslinya, kata Dayat, dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) di perairan pantai barat Pangandaran.
“Ada 86.089 ekor bibit baby lobster dari total jumlah 4 koper 71.782 dan 1 koper 14.307 yang dilepasliarkan di pantai barat Pangandaran,” ungkap Dayat saat dikonfirmasi, Minggu 25 Pebruari 2018.
Barang tersebut menurut Dayat, rencananya akan dibawa oleh pelaku dengan penerbangan pesawat dari Bandara SOETTA ke Vietnam transit Singapura.
Pelepasliaran puluhan ribu bibi baby lobster dibantu oleh anggota TNI AL, Polairud, Dinas Kelautan, Perikanan Dan Ketahanan Pangan Kab Pangandaran serta anggota Pokmaswas Pangandaran. (Agus Kusnadi)***