KABARPANGANDARAN.COM – Ribuan surat suara rusak dari 329.064 lembar dan 2.000 lembar surat suara untuk antisipasi pemungutan suara ulang (PSU). Kondisi itu diketahui seusai dilipat dan disortir selama empat hari.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengatakan telah menemukan sebanyak 2.175 lembar surat suara yang kondisinya rusak setelah dilakukan sortir lipat di Gedung Islamic Center Pangandaran selama empat hari.
“Yang rusak totalnya ada 2.175 lembar surat suara,” katanya.
Menurutnya penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pilkada Pangandaran 2020 itu dilakukan selama 4 hari dengan melibatkan 50 petugas yang dibagi ke dalam 10 kelompok petugas.
“Alhamdulilah,pelipatan dan sortir surat suara sudah selesai,” tuturnya.
Berdasarkan ketentuan KPU, surat suara yang masuk kategori rusak itu yakni, sobek, terdapat bercak noda hitam tinta, dan tulisannya tidak terbaca.
“Dari total jumlah surat suara yang rusak itu, paling mendominasi terdapat bercak hitam dan sobek,” lanjutnya.
Kebutuhan surat suara untuk Pilkada Pangandaran 2020 ini sebanyak 328.400 lembar,yang telah sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dan surat suara itu ditambah 2,5 persen dari jumlah DPT.
“Bila jumlahnya tetap lebih dari DPT,maka surat suara yang rusak akan dilakukan pemusanahan,” katanya.
Dirinya menambahkan pada proses pemusnahan surat suara yang rusak akan dilakukan secara bersama-sama dengan disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran dan unsur TNI Polri.
“Iya nanti kami akan musnahkan dengan membakar surat suara yang rusak,” ujarnya.