bjb
Berita  

Tenaga Honorer Dihapus Tahun 2023, Bupati Pangandaran Akan Temui Menteri PAN-RB Tjahyo Kumolo

KABARPANGANDARAN – Seperti yang tertuang dalam surat Menteri PAN-RB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, bahwa para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.

Sementara itu Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata terkait dengan surat Menteri PAN-RB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pihaknya akan menemui Menteri PAN-RB Tjahyo Kumolo dalam waktu dekat ini.

Rencana menemui Menteri PAN-RB adalah untuk meminta kejelasan terkait dengan keputusan pemerintah menghapus tenaga non ASN.

“Kita sudah ada tim, tapi saya akan ke sana minggu ini untuk meminta kejelasan seperti apa sih sebenarnya,” katanya, Senin, 6 Juni 2022.

Menurutnya, sampai saat ini Kabupaten Pangandaran sendiri masih kekurangan banyak PNS, sebab ada beberapa yang tidak bisa diisi oleh PNS, masih kekurangan banyak tenaga guru PNS hingga saat ini.

“Misal tenaga operator dan Sat Pol PP sehingga menggunakan tenaga non ASN, Guru juga masih kekurangan banyak, berharap tenaga honorer guru bisa diangkat PPPK,”tuturnya.

Pemda Pangandaran sendiri belum bisa mengambil langkah apapun terkait dengan penghapusan tenaga non ASN oleh Pemerintah Pusat, tetapi sudah memerintahkan Sekretaris Daerah untuk berkomunikasi dengan Kemenpan-RB.

“Saya akan menemui Menpan RB untuk menanyakan terlebih dahulu,agar jelas,” ungkapnya.

Sementara itu mengutip dari laman twitter Menpan RB, Menteri Tjahjo menerangkan, penyelesaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan THK-II) ini merupakan amanat dari UU No. 5/2014 tentang ASN. Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK pun menyebutkan bahwa Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak PP tersebut diundangkan.

“PP No. 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan lima tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK,” imbuh Menteri Tjahjo.

Berkaitan dengan hal-hal tersebut, dalam rangka penataan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, PPK diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

“Dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,” imbau Menteri Tjahjo.

PP Manajemen PPPK mengamanatkan, PPK dan pejabat lain di instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Dengan demikian, PPK diamanatkan menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.***