bjb
Berita  

Tercatat di Jabar Ada 282 Perkara Pelanggaran Pilkada

KABARPANGANDARAN.COM- Pascapilkada serentak tahun 2020 Bawaslu Provinsi Jawa Barat mencatat terdapat 282 perkara pelanggaran.

Terkait dengan administratif, kode etik, tindak pidana, dan penegakan hukum lainnya.

Diungkap juga ada tiga daerah yang melakukan penyelesaian hingga ke MK (Mahkamah Konstitusi), yakni Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Bandung, dan Pangandaran.

Demikian Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah Dahlan seusai pelaksanaan rakor evaluasi organisasi, SDM, dan data informasi serta pengelolaan keuangan bagi Panwascam di Kabupaten Pangandaran bertempat di Shanjose Resort Batukaras Cijulang, Selasa (29/12/2020).

Abdullah Dahlan mengatakan Pilkada tahun ini memiliki tantangan khusus karena berlangsung di tengah pandemi, Bawaslu Jawa Barat juga dituntut melakukan pengawasan agar pemilihan berlangsung adil, pada acara pesta demokrasi mesti menerapkan protokol kesehatan.

“Terdapat 200 lebih perkara akibat pelanggaran protokol kesehatan dan untuk penanganannya hanya dalam bentuk rekomendasi tertulis kepada pihak-pihak terkait,” ungkapnya.

Dari total 282 perkara di Jawa Barat ada 7 perkara sudah vonis, berkaitan dengan politik uang dan netralitas ASN, ada 3 daerah yang melakukan penyelesaian hingga ke MK (Mahkamah Konstitusi), yakni Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Bandung dan Pangandaran. Dari catatan ada ratusan perkara pelanggaran selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di delapan Kabupaten/Kota di Jabar.

“Pelanggaran itu di antaranya pelanggaran kode etik, administrasi, tindak pidana, dan lainnya ,” kata Abdullah.

Selanjutnya untuk Kabupaten Bandung, menjadi daerah paling banyak melakukan pelanggaran dengan total 39 perkara, Kabupaten Karawang 37 perkara, Kabupaten Indramayu 27 perkara, Kabupaten Pangandaran 21perkara, Kabupaten Sukabumi 17 perkara, Cianjur 10 perkara, dan Tasikmalaya 7 perkara.

“Jenis pelanggarannya yaitu kode etik 24 (perkara), administrasi 67, tindak pidana 14 dan hukum lainnya 69 perkara pelanggaran,” lanjutnya.

Dirinya menambahkan dengan perkara pelanggaran hukum yang lain meliputi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), politik uang, dan termasuk perkara pelanggaran prokes yang totalnya mencapai sekitar 200 perkara.

“Sudah kami berikan penanganan dalam bentuk rekomendasi tertulis kepada para pihak terkait,” katanya.