bjb
Berita  

Ungkap Kasus Narkotika Periode April – Juni 2024, BNN Provinsi Jawa Barat Gelar Press Release Di Pangandaran

Kepala Bagian Umum selaku PLH Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat (BNNP) Jawa Barat Tri Wahyu Astuti, SE didampingi Kepala BNN Kota Depok sebagai Panitia HANI 2024,Kombes Pol.RM Tohir Hendarsyah,S.I.K dan Kasi Intelijen Bidang Pembrantasan BNNP Jawa Barat Rheina Ardya Putra, S.H.,M.H , menyampaikan Press Release kepada media di Alun Alun Paamprokan Pangandaran,Senin,24 Juni 2024.(M Jerry/KP).

KABAR PANGANDARAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat (BNNP) Jawa Barat melaksanakan Press Release Ungkap Kasus Barang Bukti Narkotika Periode April 2024 – Juni 2024, kegiatan ini salah satu dari rangkaian Hari Anti Narkotika Indonesia (HANI) 2024 bersama-sama dengan BNN Kabupaten/Kota Jajaran bertempat di Alun Alun Paamprokan Pangandaran, Senin, 24 Juni 2024.

Kepala Bagian Umum selaku PLH Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat (BNNP) Jawa Barat Tri Wahyu Astuti, SE didampingi Kepala BNN Kota Depok sebagai Panitia HANI 2024,Kombes Pol.RM Tohir Hendarsyah,S.I.K dan Kasi Intelijen Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Barat Rheina Ardya Putra, S.H.,M.H , menyampaikan Press Release bahwa Barang Bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat netto 7.517,86 gram, dan Narkotika Golongan I jenis Ganja seberat netto 18.384,39 gram dan Narkotika Golongan I jenis Tembakau Sintetis seberat netto 0,39 gram dari 8 Laporan Kasus Narkotika dengan jumlah 8 orang tersangka dari peredaran gelap Narkoba jaringan sindikat Narkotika yang terjadi di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Berikut ini hasil ungkap kasus Barang Bukti Narkotika Periode April 2024 – Juni 2024 diantaranya berdasarkan Laporan Kasus Narkotika: LKN/0013-NAR/IV/2024/BNNP Jawa Barat, 24 April 2024 dengan tersangka inisial JI (59) dan SB (36) dengan lokasi Rest Area KM 19A Jalan Tol Jakarta – Cikampek Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat dan Terminal 2E Bandara Soekarno Hatta Tangerang Provinsi Banten.

Barang buktinya yaitu 5 bungkus kemasan yang terdiri dari 3 bungkus kemasan warna emas bertuliskan ALMARAI COW dan 2 bungkus kemasan warna biru bertuliskan Extra Special masing-masing berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto seluruhnya 4.527,6 gram yang  berasal dari jaringan Timur Tengah dengan label tulisan arab Afgani 999.

Barang tersebut disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian persidangan 11.22 gram kemudian dimusnahkan 4.516,38 gram.

“Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” katanya.

Berdasarkan Laporan Kasus Narkotika: LKN/0014-NAR/IV/2024/BNNP Jawa Barat, 25 April 2024 dengan tersangka inisial HI (35) berlokasi di Ruko Buah Batu Centrum Jalan Bojongsoang No A38 Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat.

Barang bukti 1 buah kardus warna coklat didalamnya terdapat 1 buah Amplifier Cort warna hitam berisi 3 bungkus ber lakban warna coklat masing-masing berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto seluruhnya 2.966,3 gram.

Barang yang disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian persidangan 6,22 gram kemudian dimusnahkan 2.960,08 gram.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Kemudian berdasarkan Laporan Kasus Narkotika: LKN/0015-NAR/V/2024/BNNP Jawa Barat, 03 Mei 2024, tersangka Inisial DI (28) dan IK (28) dengan lokasi di Jalan Ranca Oray Mekarjaya Kecamatan Rancasari Kota Bandung Jawa Barat dan Kp. Sapan Rancakaso RT 001/011 Desa Tegalluar Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung.

Barang bukti 1 buah paket yang berisikan bahan/daun narkotika jenis ganja dengan berat netto seluruhnya 6.244,4 gram. Disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian persidangan 7.3 gram kemudian dimusnahkan 6.237,1 gram.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Berdasarkan Laporan Kasus Narkotika: LKN/0016-NAR/V/2024/BNNP Jawa Barat, 06 Mei 2024, tersangka Inisial  IS (31) lokasi depan SD Cimanggu Jl. Tegalega Desa Tegalega, Kec. Warungkondang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Barang bukti 1 bungkus paket yang berisikan bahan/daun narkotika jenis ganja dengan berat netto 2.918 gram. Disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian persidangan 5,1 gram kemudian dimusnahkan 2.912,9 gram.

Lalu berdasarkan Laporan Kasus Narkotika: LKN/0017-NAR/V/2024/BNNP Jawa Barat, 14 Mei 2024 tersangka Inisial  RR ( 21) lokasi di UKM Barat UNPAD Jalan Raya Cirebon-Bandung Desa Hegarmanah Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat.

Barang bukti yang ditemukan 1 bungkus paket yang berisikan bahan/daun  narkotika jenis ganja dengan jumlah berat netto 3.176,13 gram.Disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian persidangan 15 gram kemudian dimusnahkan 3161,13 gram.

Berdasarkan Laporan Kasus Narkotika: LKN/0018-NAR/V/2024/BNNP Jawa Barat, 27 Mei 2024, saksi inisial FB dengan DPO Inisial SA yang identitasnya sudah kami kantongi dan akan kembangkan, lokasi Warung Pak Totong di depan gang A. Sutisna Kopo Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Barang bukti 1 bungkus paket, didalamnya terdapat terdapat 2 bungkus yang berisikan bahan/daun narkotika jenis ganja dengan jumlah berat netto 5.960 gram.

Berdasarkan Laporan Kasus Narkotika: LKN/0019-NAR/VI/2024/BNNP Jawa Barat, 12 Juni 2024, berlokasi di Garut barang bukti Narkotika Gol I jenis Sabu dengan jumlah berat netto 23,96 gram dan Narkotika Gol I jenis Tembakau Sintetis dengan berat netto 0,39 gram.

Berdasarkan Laporan Kasus Narkotika: LKN/0020-NAR/VI/2024/BNNP Jawa Barat, 12 Juni 2024, tersangka Inisial  TK (40) lokasi di depan Kantor Jabar Gadai Dayeuh Kolot, Jl. Raya Bojongsoang No.88, Kecamatan Dayeuh Kolot, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Barang bukti 1 bungkus plastik klip bening berisikan bahan/daun narkotika jenis Ganja dengan berat netto 85,86 gram.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Dari Ungkap Kasus periode April hingga awal Juni 2024 BNNP Jabar berhasil mengamankan Barang Bukti Narkotika jenis sabu seberat netto 7.517,86 gram, dan Narkotika Golongan I jenis Ganja seberat netto 18.384,39 gram serta Narkotika Golongan I jenis Tembakau Sintetis seberat netto 0,39 gram yang dalam hal ini BNNP Jabar menyelamatkan Masyarakat Jawa Barat sebanyak 50.000 orang dari ancaman bahaya Narkotika.***