bjb
Berita  

11 Rekomendasi DPRD Pangandaran terkait Laporan LHP BPK RI

KABARPANGANDARAN – DPRD Pangandaran mengeluarkan 11 rekomendasi menyusul adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran.

Diketahui, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, Pemkab Pangandaran meraih Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada Tahun Anggaran 2022.

Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin, mengatakan, Panitia Khusus atau Pansus III DPRD Pangandaran telah mengeluarkan 11 rekomendasi.

“Kami telah melakukan sidang paripurna memberikan rekomendasi DPRD Pangandaran terkait Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau BPK RI,” kata Asep, Kamis 13 Juli 2023.

Rekomendasi DPRD Pangandaran terkait Laporan LHP BPK RI

Pertama, terkait laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan, agar setiap SKPD dapat melaksanakan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan standar akuntansi Pemerintahan.

Kedua, Pemkab agar melakukan penilaian risiko dan merancang mitigasi strategi untuk meminimalkan dampak keuangan atas kebijakan percepatan pelaksanaan RPJMD tahun 2021-2026 yang ditargetkan selesai pada tahun 2024.

Ketiga, terkait dengan penerapan kebijakan pengeluaran APBD dan pinjaman daerah agar mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.O7/2021 tentang batas maksimum defisit APBD, batas pengurangan maksimum APBD dan batas maksimum pinjaman maksimum daerah anggaran tahun 2022.

Menurut Asep, selama ini, Pemkab melakukan pinjaman jangka pendek sesuai ketentuan dan tidak harus persetujuan DPRD, karena setiap tahun mereka kembalikan.

Namun demikian, BPK RI mengingatkan agar pinjaman tidak melebihi ukuran sesuai dengan pendapatan daerahnya, dimana, defisit Pangandaran ada di angka 400 Miliar.

“Tapi itu akan ditutup setiap tahun sesuai progres pembayaran dari pinjaman, pada tahun 2024 mendatang diharapkan Pemkab tidak meninggalkan utang, sehingga Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD tahun 2024 sehat,” ungkapnya.

“Tugas tersebut terbilang berat karena di akhir nanti perlu pemikiran dan kerja bersama, di mana DPRD menjalankan saran pendapat dan solusi agar tujuannya tercapai. Artinya diwajibkan bagi Bupati untuk menyelesaikan apa yang menjadi temuan BPK RI dalam waktu 60 hari dan harus memberikan laporan ke DPRD, untuk kami tindaklanjuti dalam pengawasannya,” sambung Asep.

Keempat, Pemkab Pangandaran diminta untuk menyusun roadmap sebuah dokumen berisi petunjuk atau gambaran besar dalam melaksanakan suatu program secara jelas dan rinci dan strategi pelunasan hutang jangka pendek.

Kelima, dalam pembahasan rancangan perubahan Anggaran APBD tahun 2023 TAPD agar memperhatikan prioritas kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, kemampuan pendapatan daerah yang rasional, ketentuan batas utang maksimum dan pinjaman daerah yang dimungkinkan, serta hasil evaluasi Pemprov Jawa Barat.

Keenam, para Kepala SKPD agar lebih cermat dalam memilih akun atau kode rekening yang sesuai dengan substansi belanja saat menyusun rencana kegiatan anggaran (RKA) SKPD.

Ketujuh, Pemkab Pangandaran agar menetapkan SKPD yang berwenang mengelola retribusi pemakaian kios wisata. mengumumkan SKPD yang menginventarisasi penggunaan kios wisata oleh pihak ketiga. Serta mengenakan retribusi pemakaian kios di kawasan wisata.

Kedelapan, para Kepala SKPD agar lebih optimal dalam mengawasi serangan objek SKPD yang dipimpinnya. Serta meningkatkan kewaspadaan perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan yang memicu pengeluaran anggaran belanja.

Kesembilan, terkait laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan tindak lanjut diselesaikan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari. Pemkab pun harus mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam melakukan penerapan laporan keuangan berbasis aktual.
Kesepuluh, Pemkab Pangandaran agar melakukan koordinasi dengan Pemkab Ciamis terkait status bangunan kios Pasar Wisata (PW).

Kesebelas, para Kepala SKPD agar meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas penatausahaan dan pengamanan aset tetap berada dalam penguasaannya.

Sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (3) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang beban pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, pengesahan Kepala Daerah berkewajiban menambahkan tindak lanjut serta membuat rencana tindakan atau rencana tindakan terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK RI dalam batasan waktu 60 hari.

Setelah itu, melaporkan hasil pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI kepada DPRD untuk dilakukan pengawasan. Tujuannya agar proses perbaikan yang dilakukan menjadi jelas, terarah dan terpadu.

“Kita semua perlu melakukan telaah yang komprehensif atas laporan hasil pemeriksaan BPK ini. Dengan rencana aksi yang tepat dan komitmen yang tinggi dari Bupati Pangandaran dan para pejabat lingkup Pemkab,” pungkas Asep.***