Berita  

Puskesmas Cigugur Pangandaran Dapat Anugerah Zona Integritas dari Kemenpan RB

PANGANDARAN – Kabar menggembirakan bagi warga di Kabupaten Pangandaran khususnya Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kecamatan Cigugur yang telah mendapat anugerah Zona Integritas (ZI) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB).

Kepala Puskesmas Kecamatan Cigugur Nana Sutisna mengatakan,pihaknya merasa bangga telah mendapatkan predikat tersebut dan untuk penganugerahan tersebut akan dilaksanakan pada Senin, (20/12/2021) mendatang secara virtual oleh Kemenpan RB.

“Zona Integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” katanya, Kamis (16/12/2021).

Menurutnya WBK adalah Wilayah Bebas Korupsi untuk menuju WBBM atau Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, sedangkan WBBM merupakan predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.

Dijelaskan Nana, Puskesmas Cigugur termasuk pada 5 Puskesmas se Provinsi Jawa Barat yang mendapat anugerah Zona Integritas tahun 2021.

“Pada tahapannya, Pemerintah Kabupaten Pangandaran mengusulkan 5 Puskesmas untuk diajukan sebagai Zona Integritas,” jelasnya.

Selanjutnya Puskesmas yang diajukan tersebut adalah Puskesmas Cijulang, Puskesmas Langkaplancar, Puskesmas Parigi, Puskesmas Kalipucang dan Puskesmas Cigugur. Setelah melalui tahapan penilaian dan proses panjang oleh tim independen.

“Dari 5 Puskesmas ada 2 yang diusulkan yaitu Puskesmas Cijulang dan Puskesmas Cigugur,” lanjutnya.

Kemudian dari 2 Puskesmas tersebut kembali dinilai oleh tim independen dari Kemenpan RB dan yang lolos Puskesmas Cigugur.

“Suatu kebanggaan bisa lolos,” katanya.

Sementara itu Zona Intergritas (ZI) berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).

Selain di Kemenpan RB Zona Integritas juga memiliki dasar di Kementerian Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2017 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).

“Program Zona Integritas dilaksanakan sejak tahun 2009 secara konsisten dan berkelanjutan,” ujarnya.

Selain berdasarkan Kemenpan RB dan Kemenkeu juga ada Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.

Anugerah yang diberikan kepada Puskesmas Cigugur oleh Kemenpan RB diharapkan bisa berdampak baik dan memberikan kontribusi nilai tambah untuk Kabupaten Pangandaran dimata publik.

“Setiap periode program Zona Integritas menunjukan capaian yang baik,kami harapkan berdampak baik mendapat nilai tambah dimata publik,”tambahnya.***