PANGANDARAN – Dalam upaya percepatan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis 3 (booster) Bupati Kabupaten Pangandaran Jeje Wiradinata mengeluarkan Surat Edaran nomor : 443/1000-BPBD/2022 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Dosis 3 (Booster) di Kabupaten Pangandaran.
Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata menyampaikan dalam Surat Edaran tersebut tanggal 4 April 2022 lalu menyampaikan bahwa Perangkat Daerah, Instansi Vertikal, BUMN, BUMD, Kepala Desa, RW, RT dan Organisasi Masyarakat agar mengerahkan seluruh pegawai/anggotanya di lingkup kerja masing-masing untuk melaksanakan Vaksinasi Dosis 3 (Booster) di Puskesmas terdekat.
Laporan Hasil Vaksinasi Dosis 3 (Booster) tersebut dilaporkan oleh Kepala Satuan Unit Kerja masing-masing setiap hari Senin kepada Bupati Pangandaran melalu Satuan Tugas Covid 19 Kabupaten Pangandaran.
Selanjutnya kepada Perangkat Daerah beserta Camat dan Kepala Desa agar mengoptimalkan pengerahan warga masyarakat sasaran penerima Vaksinasi Dosis 3 (Booster).
Camat menugaskan Kepala Desa, Kepala Dusun, RW dan RT sebagai Penanggungjawab di tingkat Desa Dusun RT dan RW.
Untuk teknis pelaksanaan Vaksinasi di Lapangan, Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran, para Camat dan para Kepala UPTD Puskesmas agar segera melaksanakan koordinasi.
Camat, Kepala Desa, Kepala Dusun, RW dan RT agar melaksanakan Vaksinasi Covid-19 Dosis 3 (Booster).
Berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa bahwa Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan dan tidak membatalkan puasa.***