Berita  

PLN Pangandaran Akan Padamkan Lampu Dalam Rangka Pemeliharaan Gardu Induk Jelang Nataru 2022

KABARPANGANDARAN – Menyambut persiapan Natal dan Tahun Baru PLN ULP Pangandaran akan melaksanakan pemadaman sementara, sehubungan ada kegiatan pemeliharaan Gardu Induk 70 kV dan penggantian konstruksi yang sudah berkarat.

Plt Manager Unit Layanan Pelanggan Pangandaran Singgih Kuncorojati mengatakan dalam rangka kehandalan menyambut persiapan natal dan Tahun Baru, akan melaksanakan pekerjaan pemeliharaan dalam rangka menunjang kehandalan pasokan siaga Natal dan Tahun Baru.

“Pemadaman 15 Desember 2022 mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB,” katanya, Rabu, 14 Desember 2022.

Menurutnya untuk lokasi pemadaman yaitu seluruh Komplek Wisata Pantai Pangandaran dan Kecamatan Pangandaran Desa Pananjung, Kecamatan Kalipucang Desa Putrapinggan, Emplak, Banjarharja, Ciparakan sebagian Desa Tunggilis.

“Serta Kecamatan Padaherang mencakup Desa Panyutran, Bojongsari, Paledah, Sukanagara, sebagian Desa Padaherang dan sebagian Desa Kedungwuluh,” tuturnya.

Dirinya menghimbau kepada seluruh pelanggan agar melakukan persiapan sebelum terjadinya pemadaman demi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan (kecelakaan akibat listrik).

Berikut ini himbauan bagi para pelanggan wilayah pemadaman :

1. Hindari pemasangan penyambungan liar atau penyambungan listrik secara illegal.

2. Hindari menyambung listrik dari tetangga yang mempunyai KWH meter.

3. Tidak memperbesar daya listrik secara illegal dan tidak memasang instalasi rumah dengan menggunakan material yang tidak sesuai dengan SNI dan standar PLN.

4. Tidak bermain layang-layang dekat jaringan listrik atau menggunakan benang dari kawat.

5. Hindari pemasangan tiang antena TV, tiang bendera, umbul-umbul, spanduk ataupun sejenisnya berdekatan dengan jaringan listrik.

6. Hindari menanam pohon keras/tinggi (sejenis albasia, kelapa, jati, mahoni, dll) di bawah jaringan listrik atau yang berdekatan dengan jaringan listrik dengan jarak aman 3 Meter dan sesuai dengan PERDA Kab. Pangandaran No.42 Tahun 2016 Pasal 4 Ayat 1 Point C mengenai Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.

“Demikian kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih,” tambahnya.***