Berita  

PLN UPP Pangandaran Ganti Konstruksi Yang Sudah Berkarat Di Sepanjang Pantai

PLN UPP Pangandaran sedang melaksanakan kegiatan perbaikan material yang berkarat di Pantai Pangandaran, Kamis, 15 Desember 2022,(M Jerry / KP).

KABARPANGANDARAN – Menjelang persiapan dalam menghadapi libur Natal dan Tahun Baru 2022/2023 PLN Unit Layanan Pelanggan Pangandaran melaksanakan pekerjaan pemeliharaan Gardu Induk 70 kV dan penggantian konstruksi yang sudah berkarat seperti yang sedang dilaksanakan di sepanjang pantai Barat Pangandaran – Pamugaran blok Kampung Turis, Kamis, 15 Desember 2022.

Plt Manager Unit Layanan Pelanggan Pangandaran Singgih Kuncorojati mengatakan dalam rangka kehandalan menyambut persiapan natal dan Tahun Baru 2022/2023 dan sebagai upaya peningkatan kehandalan pasokan listrik di unit layanan pelanggan Pangandaran terus konsisten dilaksanakan dengan melaksanakan kegiatan pemeliharaan.

“Hari ini melaksanakan kegiatan pekerjaan pemeliharaan dalam rangka menunjang kehandalan pasokan siaga Natal dan Tahun Baru,” katanya.

Menurutnya untuk di unit Pangandaran sendiri yang menjadi tantangan ialah dampak korosi atau karat dari penggaraman pesisir pantai yang berimbas kepada material listrik yang terpasang terutama material berbahan logam.

“Material yang terpasang di pesisir pantai dampaknya terkena korosi atau karat, sekarang konstruksinya sedang diganti,” tuturnya

Berikut ini himbauan bagi para pelanggan wilayah pemadaman :

1. Hindari pemasangan penyambungan liar atau penyambungan listrik secara illegal.

2. Hindari menyambung listrik dari tetangga yang mempunyai KWH meter.

3. Tidak memperbesar daya listrik secara illegal dan tidak memasang instalasi rumah dengan menggunakan material yang tidak sesuai dengan SNI dan standar PLN.

4. Tidak bermain layang-layang dekat jaringan listrik atau menggunakan benang dari kawat.

5. Hindari pemasangan tiang antena TV, tiang bendera, umbul-umbul, spanduk ataupun sejenisnya berdekatan dengan jaringan listrik.

6. Hindari menanam pohon keras/tinggi (sejenis albasia, kelapa, jati, mahoni, dll) di bawah jaringan listrik atau yang berdekatan dengan jaringan listrik dengan jarak aman 3 Meter dan sesuai dengan PERDA Kab. Pangandaran No.42 Tahun 2016 Pasal 4 Ayat 1 Point C mengenai Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.

“Demikian kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih,” tambahnya.***