Berita  

Rekayasa Lalulintas Di Kawasan Obyek Wisata Pantai Pangandaran Terbaru

Rekayasa Lalulintas Di Obyek Wisata Pantai Pangandaran.(Sumber Dishub Pangandaran).

KABAR PANGANDARAN – Menjelang meningkatnya kunjungan wisatawan ke kawasan Pantai Pangandaran, pemerintah daerah bersama unsur terkait resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas di kawasan destinasi wisata untuk menjaga kelancaran arus kendaraan, kenyamanan pengunjung, serta keselamatan seluruh pengguna jalan.

Kebijakan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi lintas instansi yang melibatkan Dinas Perhubungan, aparat kepolisian, pengelola wisata, serta pelaku usaha di kawasan Pantai Pangandaran. Rekayasa lalu lintas ini diterapkan sebagai langkah antisipasi terhadap kepadatan kendaraan yang kerap terjadi saat musim liburan dan akhir pekan panjang.

Dalam skema terbaru tersebut, kendaraan bus pariwisata tetap diperbolehkan memasuki jalur wisata melalui pintu utama. Namun, bus hanya diarahkan melewati Jalan Pantai Barat dengan sistem satu arah guna menurunkan wisatawan di hotel atau penginapan masing-masing. Setelah proses penurunan penumpang selesai, seluruh bus diwajibkan menuju Sentral Parkir sebagai lokasi parkir utama yang telah disediakan.

Pemerintah juga menetapkan beberapa ruas jalan yang tidak dapat dilalui kendaraan bus guna menghindari kemacetan di jalan sempit kawasan wisata. Ruas jalan tersebut telah ditentukan dalam peta rekayasa lalu lintas yang disosialisasikan kepada para pengemudi dan pengelola perjalanan wisata.

Bagi wisatawan yang menginap di hotel atau penginapan yang berada di jalur terbatas bus, pemerintah menyiapkan kendaraan shuttle dari kawasan Pasar Wisata. Shuttle tersebut akan membantu mobilitas wisatawan menuju lokasi penginapan tanpa mengganggu arus kendaraan utama di kawasan wisata.

Selain itu, kendaraan yang melintas melalui Jalan Pantai Timur nantinya akan diarahkan berputar di kawasan air mancur, kemudian melanjutkan perjalanan melalui Jalan Kidang Pananjung sebelum menuju Sentral Parkir. Pola ini diterapkan untuk mengurangi penumpukan kendaraan di titik rawan kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk kedatangan dan kepulangan wisatawan.

Pada saat jam check out hotel, petugas juga akan melakukan penutupan sementara di beberapa titik pintu masuk seperti jalur Rumah Sakit, Cikidang, dan Cikembulan apabila situasi di lapangan dinilai memerlukan penguraian arus lalu lintas. Langkah ini dilakukan secara situasional menyesuaikan volume kendaraan yang masuk maupun keluar kawasan wisata.

Pihak pengelola hotel dan penginapan turut diminta berperan aktif dengan menyesuaikan kendaraan keluar masuk area parkir sesuai pola rekayasa yang telah ditetapkan. Koordinasi antara pengelola penginapan dengan petugas lapangan dinilai penting agar lalu lintas di sekitar lokasi tetap terkendali.

Sementara itu, aktivitas naik turun penumpang di badan jalan juga dibatasi maksimal delapan menit. Jika melebihi waktu yang ditentukan, Tim Urai dari Dinas Perhubungan akan melakukan sterilisasi jalan untuk mencegah antrean kendaraan yang dapat memicu kemacetan panjang.

Pemerintah mengimbau seluruh masyarakat, pelaku usaha, sopir kendaraan wisata, dan wisatawan untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Dengan kerja sama semua pihak, rekayasa lalu lintas ini diharapkan mampu menciptakan suasana wisata Pantai Pangandaran yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengunjung.

(Sumber Dishub Pangandaran).