KABAR PANGANDARAN – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Pangandaran berhasil mengungkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari rekaman video aksi pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Pamugaran, Kabupaten Pangandaran, yang sempat viral dan menjadi perhatian publik di media sosial.
Melalui penyelidikan intensif yang dilakukan petugas, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku utama berinisial RZ alias Ison yang berperan sebagai eksekutor lapangan dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Pangandaran dan sekitarnya.
Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari, S.H., S.I.K., M.Si., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Idas Wardias, S.H., M.H., CPHR., menyampaikan bahwa tersangka berhasil diamankan di rumah kontrakannya yang berada di kawasan Pamugaran, Kecamatan Pangandaran.
Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya dalam kondisi kurang aman.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka RZ adalah menyasar kendaraan yang lengah, kemudian merusak kunci kontak menggunakan kunci Y dan mata kunci yang telah dipersiapkan sebelumnya,” ujar pihak kepolisian.
Setelah berhasil mengamankan pelaku utama, Satreskrim Polres Pangandaran kemudian melakukan pengembangan terhadap jaringan penadah yang menerima hasil kejahatan tersebut. Hasilnya, dua orang penadah berhasil diamankan.
Tersangka pertama berinisial YN alias Wahyono yang diduga telah beberapa kali menerima dan menjual sepeda motor hasil curian dari tangan pelaku utama. Sementara itu, tersangka kedua berinisial MF alias Miftah diamankan karena kedapatan menguasai satu unit sepeda motor hasil tindak pidana pencurian yang digunakan untuk aktivitas sehari-hari.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, komplotan tersebut diketahui telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya empat lokasi berbeda selama kurun waktu tahun 2024 hingga akhir tahun 2025. Lokasi kejadian tersebar di wilayah Kecamatan Kalipucang, Cimerak, Pangandaran, dan Parigi.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan para tersangka. Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu buah kunci Y beserta mata kunci yang digunakan sebagai alat kejahatan, empat unit sepeda motor berbagai jenis, dua lembar dokumen kendaraan roda dua, serta dua unit telepon genggam milik para tersangka.
Empat unit sepeda motor yang diamankan terdiri dari Honda Vario warna hitam, Honda Beat warna putih-merah, Honda Beat warna biru-hitam, dan Honda Revo warna hitam.
Dari hasil pendataan kepolisian, aksi para pelaku telah mengakibatkan kerugian materi yang cukup besar. Empat korban yang tercatat dalam kasus ini yakni Riki Hardiana warga Padaherang, Abdul Muhaemin warga Cimerak, Irfan Nugraha warga Parigi, dan Irpan warga Cibenda. Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp71 juta.
Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pangandaran guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Polres Pangandaran juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat diminta untuk memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan aman serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa waspada terhadap segala potensi yang dapat menjadi peluang kejahatan serta sesegera mungkin menghubungi Call Center Polres Pangandaran di nomor 110 atau melalui WhatsApp 082-133-118-110 maupun nomor handphone 0821-2181-8448. Jadilah polisi untuk diri sendiri dan lingkungan tempat kita tinggal,” tegas Kapolres Pangandaran.






