KABAR PANGANDARAN – RSUD Pandega Pangandaran terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang profesional, transparan, dan berintegritas. Sebagai rumah sakit milik pemerintah yang melayani masyarakat Kabupaten Pangandaran dan sekitarnya, RSUD Pandega berupaya memastikan setiap pasien memperoleh layanan kesehatan yang cepat, mudah, nyaman, serta bebas dari praktik pungutan liar (pungli) maupun gratifikasi.
Komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pelayanan publik yang bersih dan akuntabel. Dalam memberikan pelayanan kesehatan, seluruh tenaga medis, tenaga kesehatan, maupun pegawai rumah sakit diwajibkan menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku tanpa meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun di luar ketentuan resmi yang telah ditetapkan.
Direktur dan jajaran manajemen RSUD Pandega Pangandaran menegaskan bahwa pelayanan kepada pasien harus mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan profesionalisme. Seluruh masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang sama tanpa membedakan latar belakang sosial, ekonomi, maupun jenis pembiayaan kesehatan yang digunakan, baik peserta BPJS Kesehatan maupun pasien umum.
Dalam rangka mencegah terjadinya penyimpangan, RSUD Pandega juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan pelayanan. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting untuk menciptakan lingkungan pelayanan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan menyediakan Whistle Blowing System (WBS) atau sistem pelaporan pelanggaran. Melalui layanan ini, masyarakat dapat menyampaikan laporan apabila menemukan atau mengalami dugaan tindakan pungli, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh oknum pegawai rumah sakit.
Whistle Blowing System menjadi sarana yang aman dan mudah diakses oleh masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas pelapor. Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam pengawasan pelayanan publik.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui nomor 0821-2005-6071 pada jam layanan pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Melalui kanal tersebut, pelapor dapat memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran yang ditemukan selama mendapatkan pelayanan di RSUD Pandega Pangandaran.
Keberadaan WBS tidak hanya berfungsi sebagai sarana pengaduan, tetapi juga menjadi instrumen evaluasi bagi manajemen rumah sakit dalam meningkatkan kualitas pelayanan. Setiap masukan dan laporan dari masyarakat akan menjadi bahan perbaikan untuk memastikan pelayanan kesehatan yang diberikan semakin baik, profesional, dan sesuai dengan harapan masyarakat.
RSUD Pandega Pangandaran percaya bahwa pelayanan kesehatan yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh fasilitas dan tenaga medis yang kompeten, tetapi juga oleh integritas seluruh sumber daya manusia yang bekerja di dalamnya. Oleh karena itu, budaya kerja yang jujur, disiplin, dan bertanggung jawab terus ditanamkan kepada seluruh pegawai sebagai bagian dari upaya mewujudkan zona integritas di lingkungan rumah sakit.
Dengan adanya Whistle Blowing System, RSUD Pandega Pangandaran berharap masyarakat tidak ragu untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi. Sinergi antara rumah sakit dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan pelayanan kesehatan yang semakin bersih, transparan, dan terpercaya, sehingga kehadiran RSUD Pandega benar-benar menjadi rumah sakit kebanggaan masyarakat Pangandaran yang mengedepankan pelayanan prima serta bebas dari pungutan liar dan gratifikasi.






