KABAR PANGANDARAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (13/7/2026).
Rapat Paripurna yang berlangsung khidmat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran ini dipimpin langsung oleh Pimpinan DPRD dan dihadiri oleh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), jajaran Forkopimda, serta para pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
Hadir secara langsung dalam agenda krusial tersebut Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran. Kehadiran pucuk pimpinan daerah ini mempertegas komitmen sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas tata kelola keuangan daerah.
Dalam prosesinya, penetapan persetujuan diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan dari badan anggaran (Banggar) DPRD. Setelah seluruh fraksi memberikan pandangan akhir dan menyatakan persetujuan, pimpinan sidang mengesahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025 tersebut menjadi Perda secara resmi.
Bupati Pangandaran dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, Badan Anggaran, serta tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) yang telah bekerja keras merampungkan pembahasan Raperda ini.
“Persetujuan bersama ini merupakan wujud nyata transparansi dan akuntabilitas kita bersama dalam mengelola keuangan daerah. Catatan, saran, serta rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD akan menjadi bahan evaluasi penting bagi Pemkab Pangandaran untuk meningkatkan kinerja pembangunan dan pelayanan publik ke depan,” ujar Bupati Pangandaran.
Sementara itu, Pimpinan DPRD Kabupaten Pangandaran menegaskan bahwa pengesahan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 ini merupakan bentuk fungsi pengawasan legislatif terhadap efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran daerah sepanjang tahun 2025.
DPRD berharap dengan ditetapkannya Perda ini, Pemerintah Kabupaten Pangandaran dapat terus mempertahankan predikat tata kelola keuangan yang akuntabel serta semakin optimal dalam merealisasikan program-program prioritas yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Pangandaran.
Rapat Paripurna diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD dan Bupati Pangandaran, dilanjutkan dengan foto bersama seluruh jajaran pejabat dan tamu undangan.
Memenuhi amanat undang-undang terkait akuntabilitas dan pengawasan penggunaan anggaran daerah.
Melalui persetujuan fraksi-fraksi/Banggar dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama.***












