PARIGI, (KAPOL).-Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Kelompok Kerja Pengadaan (KKP) Pemerintah Kabupaten Pangandaran telah menerima dokumen untuk pengadaan barang dan jasa dari tiap-tiap dinas. Puluhan paket pekerjaan dan konsultan siap dilakukan proses lelang.
Kepala ULP Kab Pangandaran, Dindin Solehudin mengatakan, bahwa dokumen yang masuk ke ULP sampai dengan tanggal 13 April 2018 kemarin untuk konstruksi sebanyak 26 paket dengan total HPS Rp 76,3 miliar, konsultasi sebanyak 7 Paket dengan total HPS Rp 1 miliar.
“Ditambah 1 paket pengadaan barang dengan total HPS Rp 744 juta,” ungkap Dindin saat ditemui di ruang kerjanya di kantor Sekretariat Daerah Kab Pangandaran di Parigi, Senin, 16 April 2018.
Sedangkan untuk paket pekerjaan yang sudah selesai proses lelang, lanjut Dindin, sebanyak 9 paket pekerjaan kontruksi dengan nilai tawar Rp 14 miliar dan 1 paket pekerjaan konstruksi dengan Nilai Penawaran Rp 111 juta.
“Sementara untuk pengadaan barang belum ada,” katanya.
Dindin juga mengatakan, progres input data SIRUP sampai dengan tanggal 13 April 2018, kata Dindin, mencapai Rp 501,5 miliar.
“Atau 96 persen dari total pagu DPA Rp 522,1 miliar APBD Kab Pangandaran Tahun 2018,” ujarnya.
Dirinya berharap, kepada seluruh dinas terkait yang belum menyerahkan dokumen lelang paket pekerjaannya untuk segera menyerahkan dokumen tersebut ke ULP untuk dilakukan proses lelang.
“Karena semua paket pekerjaan harus selesai di bulan Desember mendatang. Jadi pekerjaan tidak boleh lonjat tahun, misalnya dilanjutkan pada bulan Januari tahun berikutnya,” tuturnya.
Maka untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penggunaan keuangan negara dan daerah, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata imbau SKPD percepat proses pengadaan barang dan jasa.
Melalui surat edaran Bupati Pangandaran Nomor 027/288.6-Barjas/2018 ditegaskan, bahwa keuangan yang dibelanjakan melalui proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, diperlukan upaya untuk mendaptakan keterbukaan transparansi, akuntabilitas, serta prinsip persaingan dan kompetensi yang sehat.
Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan, bahwa proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dibiayai APBN dan APBD agar diperoleh barang dan jasa yang terjangkau dan berkualitas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam surat edaran Jeje menegaskan agar menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, keterbukaan, bersaing, adil dan tidak diskriminatif dan akuntabel.
Jeje juga menghimbau agar tiap SKPD dalam pengadaan barang dan jasa itu harus normatif. (Agus Kusnadi)***