PANGANDARAN-Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada akun twitternya menyampaikan dinamika yang terjadi di lapangan pada PPKM Darurat yaitu terkait dengan penegakan hukum bagi pelanggar aturan Protokol Kesehatan Covid-19, Jumat, 16 Juli 2021.
Aturan Penegakan Hukum Pandemi Covid-19 diantaranya:
1. Hukuman Ringan
– Teguran Lisan
– Teguran Tertulis
2. Hukuman Sedang
– Sita KTP
– Hukuman sosial
– Pengumuman Publik
3. Hukuman Berat
– Denda
– Penghentian Sementara
– Penghentian Tetap
– Pembekuan Ijin Usaha
Dilansir Kabar Pangandaran.Com dari akun twitter @ridwankamil , bahwa dirinya menyampaikan beberapa hal diantaranya mencermati dinamika di lapangan terkait penegakan hukum yang sering viral.
“Dengan ini saya sampaikan imbauan kepada semua pihak untuk taat pada aturan dan prokes di masa sulit untuk semua orang,” tulisnya.
Menurutnya khusus kepada yang terlibat dalam penegakan hukum selama pandemi untuk memahami urutan dalam proses sanksi.
“Intinya memahami urutan dalam proses sanksi,” tuturnya
Dengan diskresi dan rasa bijak, jika ada yang melanggar, diharapkan bisa melalui proses 1-5 dahulu, jangan langsung ke nomor 6 yaitu proses denda.
“Apalagi jika yang melanggar prokes dan aturan adalah mereka yang sedang mencari nafkah di golongan ekonomi jalanan,” ujarnya
Dirinya mengharapkan melalui cuitannya di twitter yaitu semua harus dilakukan secara manusiawi dan humanis.
“Semoga semua dari kita bisa saling bekerja sama dan saling memahami. Aamiin,” tutupnya.
(Sumber Twitter @ridwankamil).