Berita  

Hasil Pengawasan Tahapan Pemilu 2024, 2 Parpol Tidak Mendaftarkan Akun Medsosnya Ke Bawaslu Pangandaran

Koordinator Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Pangandaran Ade Ajat Sudrajat didampingi Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Gaga Abdilah saat menggelar Konferensi Pers, Sabtu, 16 Desember 2023.

KABAR PANGANDARAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran melaksanakan pengawasan terhadap tahapan kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024. Pengawasan dilakukan terhadap setiap kegiatan kampanye peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu dalam hal meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau menyampaikan citra diri Selama tahapan kampanye.

Koordinator Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Pangandaran Ade Ajat Sudrajat didampingi Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Gaga Abdilah menyampaikan bahwa sebelum tanggal 21 Januari 2023 Peserta Pemilu dapat melakukan kegiatan kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, media sosial.

Berikut ini disampaikan hasil Pengawasan Kampanye Pemilu 2024 di Kabupaten Pangandaran

Sepanjang periode awal masa kampanye 28 November 2023 13 Desember 2023 kegiatan kampanye dengan metode pertemuan langsung melalui pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka tercatat belum dilakukan secara menyeluruh oleh peserta pemilu di wilayah Kabupaten Pangandaran. Meskipun terdapat beberapa yang telah melakukan kampanye dengan metode ini.

Terkait dengan STTP atau surat pemberitahuan kampanye kepada Bawaslu Pangandaran, Partai Politik sangat kooperatif dan komunikatif dengan Bawaslu maupun Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa.

Dalam hal pengawasan yang dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa terkait dengan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) diluar zonasi yang telah ditentukan oleh KPU Pangandaran masih dapat ditemukan terpasang dan beberapa sudah mengantongi izin tertulis dari pemilik lahan.

Bawaslu kabupaten Pangandaran telah melakukan Inventarisasi Potensi Dugaan Pelanggaran dan Kerawanan Pelaksanaan Kampanye Pemilu Tahun 2024 diantaranya terkait dengan Perusakan APK, Pemasangan APK di Pohon dan diluar zonasi, pemasangan APK berpotensi tidak memiliki ijin tertulis, melaksanakan Pertemuan Terbatas/Tatap Muka tanpa pemberitahuan, dan Politik Uang.

Kemudian, terkait dengan Pengawasan Kampanye di Media Sosial, Bawaslu Pangandaran telah melaksanakan Pengawasan terhadap akun media sosial yang telah didaftarkan oleh Peserta Pemilu kepada KPU Kabupaten Pangandaran.

“Kami mendapati bahwa terdapat akun yang sudah terdapat aktivitas kampanye dengan menyebarkan poster/meme ajakan untuk memilih dan beberapa akun yang belum terdapat aktivitas kampanye, Kemudian terdapat 2 (dua) Partai Politik yang tidak mendaftarkan akun media sosialnya ke KPU Kabupaten Pangandaran,” katanya, Sabtu, 16 Desember 2023.

Pencegahan Bawaslu Kabupaten Pangandaran

Bawaslu Kabupaten Pangandaran telah melakukan pencegahan berupa Imbauan tertulis kepada Peserta Pemilu Tahun 2024 dan kepada stakeholder terkait untuk mendukung pelaksanaan Kampanye yang damai dan sesuai dengan “aturan main”, juga Bawaslu Pangandaran melakukan Pencegahan di Internet dengan berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Konten Internet (SIBER) Pada Pemilu Tahun 2024.

Pada tanggal 1 November 2023, Bawaslu Pangandaran menyampaikan Imbauan dengan Nomor 371/PM.00.02/K.JB-13/11/2023 yang ditujukan kepada Pimpinan Partai Politik setelah penetapan DCT untuk tidak melaksanakan Kampanye sebelum masa kampanye dimulai.

Kemudian pada tanggal 22 November 2023, Bawaslu Pangandaran menyampaikan Imbauan dengan Nomor 080/PM.02.02/K.JB-13/11/2023 yang ditujukan kepada Partai Politik Se- Kabupaten Pangandaran untuk Mendaftarkan Tim dan/ Pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta menyerahkan salinan salinan formulir pendaftaran pelaksana kampanye kepada Bawaslu Pangandaran.

Pada Imbauan yang sama Partai Politik juga diimbau untuk melakukan koordinasi terkait pembukaan rekening dana kampanye dan menyampaikan Laporan Dana Kampanye kepada KPU Pangandaran.

Pada tanggal 30 November 2023, Bawaslu Pangandaran menyampaikan Imbauan dengan Nomor 400/PM.02.02/K.JB-13/11/2023 yang ditujukan kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Se-Kabupaten Pangandaran untuk menyampaikan Pemberitahuan Tertulis atau membuat Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) apabila akan melaksanakan Kampanye kepada Kepolisian dan menyampaikan salinannya Kepada Bawaslu Kabupaten Pangandaran.

Terakhir, terkait dengan pencegahan netralitas Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan BUMD di Kabupaten Pangandaran, Bawaslu Pangandaran membuat surat Imbauan untuk tidak melakukan Tindakan yang dilarang dalam Tahapan Kampanye Pemilu dengan Nomor 405/PM.02.02/K.JB-13/12/2023 tertanggal 07 Desember 2023.***