bjb
Berita  

Imbauan Bersama Iduladha pada Masa Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Pangandaran, Dr. Dasep S. Ubaidillah, M.Pd.I

KABARPANGANDARAN.COM – Pelaksanaan Iduladha yang jatuh pada bulan ini diselaraskan dengan perkembangan kondisi mutakhir.

Pemerintah Daerah Pangandaran melalui Pimpinan Daerah Dewan Masjid, MUI dan Kementrian Agama Kabupaten Pangandaran mengeluarkan surat imbauan bersama.

Isinya penyelenggaraan ibadah salat Iduladha dan kurban pada masa pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 di Kabupaten Pangandaran.

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Pangandaran, Dr. Dasep S Ubaidillah, M.Pd.I mengatakan, langkah itu untuk memberikan kenyamanan kepada seluruh ummat Islam dalam penyelenggaraan ibadah, salat Iduladha dan Kurban serta ikhtiar dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19 yang mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru.

“Maka kami dari Pimpian Daerah DMI, MUI, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran secara bersama mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Pangandaran untuk mematuhi aturan PPKM Darurat,” katanya.

Menurutnya dalam ketentuan Pelaksanaan Ibadah dan Pelaksanaan kegiatan ibadah di Masjid dan musala pada zona merah dan oranye dapat mengambil rukhshah dengan melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.

Masjid dan mushala tetap dapat mengumandangkan azan serta pengumuman lainnya yang dilakukan oleh takmir masjid.

Kegiatan ibadah pada rumah ibadah di luar zona merah dan oranye hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat yang homogen dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan secara ketat.

Pelaksanaan kegiatan ibadah di rumah ibadah dan tempat publik yang bersifat kerumunan seperti pengajian majlis taklim, tahlilan, istighatsah, dan atau sejenisnya untuk sementara ditunda.

Kemudian dalam Pelaksanaan Salat Iduladha yaitu pada zona merah dan oranye baik di lapangan terbuka maupun di masjid atau mushalla ditiadakan.

Di luar zona merah dan oranye, serta lingkungan masyarakat yang homogen, dapat melaksanakan shalat Idul Adha dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Pelaksanaan kurban untuk penyembelihan hewan qurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan Rumah Potong Hewan (RPH) dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majlis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.

Dalam hal ketentuan pada tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilaksanakan di area khusus dengan memastikan penerapan protokol kesehatan secara benar dan ketat.

Dasep juga menyampaikan sebagai upaya peningkatan iman dan takwa kepada Allah Swt serta ikhtiar percepatan normalisasi kehidupan masyarakat dari akibat pandemi Covid-19, maka diimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk secara rutin melakukan ikhtiar lahinah dengan menerapkan protokol kesehatan dan ikhtiar bathiniah dengan melaksanakan shalat fardhu tepat waktu.

“Dan memperbanyak istigfar, zikir, membaca Alquran, selawat thibil qulub, shadaqah atau doa dan amalan lainnya, termasuk saling menasehati dan membantu sesama warga dalam meringankan beban hidup sebagai dampak pandemi Covid-19,” katanya.