KABAR PANGANDARAN – Dinamika politik lokal di Kabupaten Pangandaran kian menghangat menyusul kebijakan pemerintah daerah yang memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi tenaga kesehatan. Polemik tersebut memicu berbagai reaksi, termasuk dari kalangan legislatif dan internal partai pengusung pemerintahan daerah. Senin, 8 Juni 2026.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Pangandaran, Jeje Wiradinata, akhirnya angkat bicara terkait kritik yang sebelumnya disampaikan anggota DPRD Pangandaran dari Fraksi PDI Perjuangan, Iwan M. Ridwan.
Dalam keterangannya, Jeje menegaskan dirinya tidak menyalahkan langkah Iwan yang secara terbuka mengkritik kebijakan rasionalisasi anggaran pemerintah daerah. Menurutnya, sikap kritis tersebut justru merupakan bagian dari tanggung jawab politik kader partai dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.
“Ini dinamika yang bagus. PDI Perjuangan dengan segala risiko dan etikanya menyampaikan kritik. PDI tidak membabi buta membela kebijakan yang meresahkan pegawai,” tegas Jeje.
Menurut Jeje, kritik yang disampaikan Fraksi PDI Perjuangan berangkat dari kondisi nyata yang terjadi di lapangan. Kebijakan pemotongan TPP dinilai berdampak langsung terhadap kesejahteraan tenaga kesehatan yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik di Kabupaten Pangandaran.
Pemangkasan tersebut tidak hanya menyentuh pegawai di lingkungan Puskesmas, tetapi juga tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) serta berdampak pada penyesuaian penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu.
Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran akan turunnya motivasi kerja para tenaga kesehatan yang setiap hari memberikan pelayanan kepada masyarakat. Di tengah tuntutan pelayanan yang semakin tinggi, pengurangan hak-hak pegawai dinilai bukan menjadi solusi ideal dalam menghadapi persoalan keuangan daerah.
Meski Bupati Pangandaran Citra Pitriyami merupakan kader PDI Perjuangan, Jeje menegaskan partainya tetap menjalankan fungsi pengawasan secara objektif. Ia menilai kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang sehat dan harus ditempatkan dalam kerangka membela kepentingan rakyat.
Sikap tersebut sekaligus menunjukkan bahwa PDI Perjuangan tidak ingin hanya menjadi pembenar setiap keputusan eksekutif. Partai tetap memiliki kewajiban moral dan politik untuk mengingatkan apabila terdapat kebijakan yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat maupun aparatur pemerintahan.
Sebagai solusi, Jeje mendorong Pemerintah Kabupaten Pangandaran untuk mencari alternatif lain dalam mengatasi persoalan defisit anggaran tanpa harus mengurangi kesejahteraan pegawai.
Ia berharap jajaran eksekutif mampu menghadirkan langkah-langkah kreatif dan terukur guna menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus melindungi hak-hak para aparatur yang menjalankan pelayanan publik.
Di sisi lain, Jeje juga mengakui bahwa munculnya perbedaan pandangan antara kader partai yang berada di eksekutif dan legislatif menimbulkan persepsi tersendiri di mata publik. Menurutnya, dinamika tersebut memiliki sisi positif maupun negatif.
“Dari sisi kepentingan masyarakat bagus, tetapi dari sisi koordinasi seolah-olah tidak ada koordinasi di kelembagaan partai. Sama-sama PDI lah kira-kira begitu kan,” ujarnya.
Karena itu, Jeje menegaskan pentingnya memperkuat komunikasi dan koordinasi internal partai ke depan. Menurutnya, setiap persoalan strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat perlu dibahas secara lebih intensif agar menghasilkan sikap yang selaras tanpa menghilangkan fungsi kritis kader.
“Oleh karena itu tentu kami akan semakin intens mengadakan koordinasi komunikasi, agar hal-hal yang menjadi isu krusial dibicarakan secara intens di internal, sehingga nanti keluarannya sama untuk membela kepentingan masyarakat,” pungkas Jeje.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa PDI Perjuangan Pangandaran berupaya menjaga keseimbangan antara loyalitas terhadap pemerintahan yang dipimpin kader partai dan tanggung jawab politik untuk tetap mengawal kebijakan publik yang berdampak langsung terhadap masyarakat serta aparatur pelayanan publik.






