bjb
Berita  

Kasus Cafe Mungil Bergulir PN Ciamis Putuskan Jaminan Sementara untuk Penggugat

Majelis hakim yang dipimpin oleh Ahmad Iyud Nugraha dan hakim anggota Andhika Perdana dan Indra Muharam mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Sodikin, dalam sidang Rabu (5/5/2021).

KABARPANGANDARAN.COM -Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis akhirnya menjatuhkan putusan atas kasus sengketa yang melibatkan dua pengusaha Pangandaran yaitu Sodikin dan Siti Nurjanah atau yang ramai disebut warga dengan kasus Cafe Mungil.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Ahmad Iyud Nugraha dan hakim anggota Andhika Perdana dan Indra Muharam mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Sodikin, dalam sidang Rabu (5/5/2021).

“Memutuskan mengabulkan gugatan penggugat sebagian,” katanya.

Menyatakan tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3 telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Ahmad sebelum mengetuk palu sidang.

Sebagaimana diketahui tergugat 1 adalah Setiadji Munawar, tergugat 2 Siti Nurjanah dan tergugat 3 Notaris Indri.

Majelis hakim juga menyatakan akta jual beli tanah, yang waktu itu menyebabkan Sodikin memberikan uang Rp 893 juta kepada Setiadji tidak sah.

Selain itu majelis hakim juga menyatakan bahwa dua surat perjanjian yang menyatakan kesiapan Setiadji dan Siti Nurjanah untuk mengembalikan kerugian Sodikin, dengan jaminan sementara berupa bangunan cafe Mungil di Pamugaran Pangandaran sah secara hukum.

“Menghukum tergugat 1 dan tergugat 2 untuk membayar kerugian penggugat sebesar Rp 893 juta,” kata Ahmad.

Sementara terkait gugatan balik atau rekonvensi Siti Nurjanah, majelis hakim menyatakan menolak sepenuhnya.

Kuasa hukum Sodikin, Didik Puguh Indarto mengaku berterimakasih atas putusan hakim.

“Terimakasih, bahwa ternyata perjuangan mencari keadilan yang kami upayakan selama ini telah menemui hasilnya, walaupun gugatan dikabulkan sebagian,” kata Didik Puguh.

Namun Didik menegaskan bahwa atas putusan itu, paling tidak pokok perkara atau pokok gugatan sudah dikabulkan oleh majelis hakim.

Pokok perkara yang dimaksud Didik adalah putusan majelis hakim yang dengan tegas menyatakan bahwa Setiadji Munawar, Siti Nurjanah dan Notaris Indri dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum.

Hal itu menegaskan bahwa kerugian Sodikin senilai Rp 893 juta harus dibayar oleh para Setiadji dan Siti Nurjanah.

“Yang tak kalah penting hakim juga memutuskan bahwa pengelolaan cafe mungil sebagai jaminan sementara, hak pengelolaannya diberikan kepada klien kami,” kata Didik Puguh.

Namun demikian Didik Puguh telah menyarankan agar kliennya bersabar dulu menunggu putusan inkrah selama 14 hari sebelum mengambil alih kembali cafe Mungil.

“Sabar dulu, tunggu 14 hari. Kalau sudah inkrah baru akan kita minta eksekusi,” kata Didik Puguh.

Sementara itu Sodikin juga menyatakan apresiasi atas putusan hakim.

“Kami yakin dan optimis putusan hakim di bulan Ramadhan ini akan berpihak kepada kebenaran dan keadilan,” kata Sodikin.

Mengenai rencana banding yang akan dilakukan oleh pihak lawan, Sodikin mengaku tak akan gentar dan hendak mengikuti prosesnya sampai akhir.

“Perjuangan ini akan saya selesaikan sampai tuntas,” kata Sodikin.

Sementara itu Siti Nurjanah yang didampingi kuasa hukumnya tidak menerima putusan Majelis Hakim dan sempat menjerit histeris.

Bahkan dirinya akan mengajukan banding dan mengadukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis ke Komisi Yudisial (KY).

“Dan saya katakan didepan awak media bahwa saya akan mengajukan banding ke KY,”tambahnya.