KABAR PANGANDARAN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Asep Noordin, menanggapi laporan yang disampaikan kelompok masyarakat Rakyat Pangandaran Bergerak terkait dugaan keterlibatan salah satu anggota DPRD dalam kasus investasi bermasalah yang dikenal dengan sebutan MBA. Laporan tersebut telah disampaikan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Pangandaran untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Asep Noordin menegaskan bahwa persoalan tersebut telah diatur secara jelas dalam tata tertib, tata cara, serta kode etik yang menjadi pedoman bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat.
Menurutnya, Badan Kehormatan sebagai alat kelengkapan dewan memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti setiap laporan atau aduan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etika oleh anggota DPRD.
“Masalah ini sudah diatur dalam tata tertib, tata cara, dan kode etik DPRD. Karena itu, saya mendorong Badan Kehormatan segera menggelar rapat dan konsolidasi untuk membahas laporan tersebut,” kata Asep kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa langkah awal yang perlu dilakukan BK adalah menghimpun berbagai informasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sebagai bahan untuk menentukan langkah lanjutan.
“Menghimpun informasi dan sebagainya, sebagai bahan untuk menindaklanjuti laporan ke Badan Kehormatan,” ujarnya.
Selain itu, Asep juga menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian apabila memang terdapat unsur pelanggaran hukum dalam kasus tersebut. Menurutnya, proses hukum akan memberikan kejelasan mengenai status perkara, apakah masuk dalam ranah pidana atau hanya persoalan perdata.
“Kita juga mendukung pengusutan oleh kepolisian. Nanti bisa dilihat secara real apakah ini termasuk tindak pidana atau perdata,” jelasnya.
Lebih lanjut, Asep menilai kasus investasi bermasalah seperti MBA tidak hanya berdampak pada kerugian finansial masyarakat, tetapi juga dapat menimbulkan dampak sosial dan psikologis bagi para korban. Oleh karena itu, ia meminta agar pemerintah melalui lembaga terkait memberikan edukasi keuangan yang lebih masif kepada masyarakat.
Ia pun mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk terlibat aktif memberikan literasi keuangan sekaligus program pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak.
“Kasus seperti ini tidak hanya terjadi di Pangandaran, tetapi juga di banyak daerah lain. Ini pada prinsipnya merupakan kejahatan ekonomi yang dampaknya tidak hanya materi, tetapi juga sosial dan psikologis,” ungkapnya.
Asep juga berharap Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dapat memberikan kepastian bagi masyarakat yang menjadi korban, khususnya terkait kemungkinan pengembalian dana yang telah mereka investasikan.
Di sisi lain, pihak DPRD Pangandaran hingga saat ini belum melakukan penyisiran secara internal terkait sejauh mana keterlibatan anggota dewan yang dilaporkan tersebut. Asep menilai hal itu menjadi kewenangan Badan Kehormatan untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Saya minta Badan Kehormatan melakukan penyisiran, apakah keterlibatannya hanya pasif atau ada indikasi aktif mengajak masyarakat bergabung,” katanya.
Terkait kemungkinan sanksi bagi anggota DPRD yang terbukti melanggar, Asep mengaku belum dapat memberikan kepastian karena seluruh proses masih berada pada tahap awal penelaahan oleh Badan Kehormatan.
Ia juga telah mengundang seluruh fraksi di DPRD Pangandaran untuk membahas langkah-langkah internal yang perlu diambil, mengingat persoalan tersebut juga berkaitan dengan ranah politik dan citra lembaga legislatif.
“Saya sudah mengundang fraksi untuk mengambil langkah internal, karena ini juga merupakan ranah politis,” pungkasnya.






