PARIGI, (KAPOL).- Setelah penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran untuk Pemilu 2019.
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Wiyono Budi Santoso mengatakan, sesuai dengan nomor 185/PL.01.4-PU/3218/KPU-Kab/VII/2018, waktu pengajuan Bacaleg dimulai dari tanggal 4 Juli sampai 17 Juli 2018.
Untuk tempat pendaftarannya, lanjut Wiyono, bertempat di Kantor KPU KabPangandaran yang beralamat di Desa Cibenda No. 68 Parigi.
“Pendaftaran mulai tanggal 4-17 Juli dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, dan 17 Juli 2018 dari pukul 08.00 sampai 24.00 WIB,” ujar Wiyono, Senin, 2 Juli 2018.
Wiyono menjelaskan, berdasarkan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta memperhatikan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, serta Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Untuk ketentuan pengajuan bakal calon lanjut Wiyono dilakukan oleh Partai Politik hanya dilakukan 1 (satu) kali pada masa pengajuan.Partai Politik wajib memasukan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen bakal calon ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON)
“Diajukan oleh Pimpinan Partai Politik dari kepengurusan yang sah sesuai tingkatannya.Jumlah bakal calon paling banyak 100% (seratur persen) dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap Daerah Pemilihan.Disusun dalam daftar calon yang wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap Daerah Pemilihan.Di setiap 3 (tiga) orang bakal calon pada susunan daftar calon sebagaimana dimaksud huruf c, wajib terdapat paling sedikit 1 (satu) orang bakal calon perempuan,” ujarnya.
Adapun syarat menjadi bakal calon, kata Wiyono yakni Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan diantaranya telah berumur usia 21 tahun atau lebih, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia, berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Sekolah lain yang sederajat, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, tidak pernah sebagai dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau kurupsi, sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif;Terdaftar sebagai pemilih;Bersedia bekerja penuh waktu, mengundurkan diri sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali, mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu atau Panitia Pengawas Pemilu, bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;Dicalonkan hanya oleh 1 (satu) Partai Politik;Dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan, mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota bagi calon anggota DPRD Kabupaten Pangandaran yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir.
“Untuk informasi lebih lanjut bisa mengakses laman resmi KPU Kabupaten Pangandaran di http://kab-pangandaran.kpu.go.id, atau datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Pangandaran,” pungkasnya. (Agus Kusnadi)***