PANGANDARAN, (KAPOL).-KPU Kabupaten Pangandaran membuka pengajuan daftar bakal calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran.Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta memperhatikan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilhan Umum Tahun 2019 serta Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pengajuan bakal calon dilakukan sejak tanggal 4 sampai tanggal 17 Juli 2018 mulai pukul 08.00 sampai pukul 16.00 Wib. Dan khusus untuk tanggal 17 Juli 2018 proses pendaftaran dibika sampai pukul 24.00 Wib di Kantor KPU Pangandaran di Jalan Raya Cibenda No 68 Parigi Pangandaran.
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Wiyono Budi Santosa mengatakan pengajuan bakal calon dilakukan partai politik satu kali pada masa pengajuan. Partai politik wajib memasukkan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen bakal calon ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Syarat Pengajuan Daftar Bakal Calon itu diajukan oleh Pimpinan Partai Politik dari kepengurusan yang sah sesuai tingkatannya. Jumlah bakal calon paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap Daerah Pemilihan,” katanya.
Kata dia dalam daftar calon wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap Daerah Pemilihan.Dan di setiap 3 (tiga) orang bakal calon pada susunan daftar calon wajib terdapat paling sedikit 1 (satu) orang bakal calon perempuan.
Lanjut dia bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pangandaran harus Warga Negara Indonesia dan telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia.
“Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Sekolah lain yang sederajat. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika,” ujarnya.
Syarat lainya tambah Wiyono, tidak pernah sebagai dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
“Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau kurupsi. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif.Terdaftar sebagai pemilih. Bersedia bekerja penuh waktu,” ujarnya.
Bakal calon DPRD juga kata dia harus bersedia mengundurkan diri sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu atau Panitia Pengawas Pemilu. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah serta badan yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu, Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan, Dicalonkan hanya oleh 1 (satu) partai politik, Dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan. Mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota bagi calon anggota DPRD Kabupaten Pangandaran yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir.
Data dan Informasi Tahapan Pencalonan lebih lanjut bisa mengakses pada laman resmi KPU Kabupaten Pangandaran di http://kab-pangandaran.kpu.go.id atau datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Pangandaran Jalan Raya Cibenda No. 68 Parigi – Pangandaran. (M Jerry)***