PANGANDARAN-Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jajang Ismail dikarenakan masih mengalami sakit akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran menetapkan Miftah Mujahid sebagai Calon pengganti antar waktu (PAW), Kamis, 27 Januari 2022.
Ketua KPU Pangandaran Muhtadin menyebutkan, penetapan calon PAW ini dilakukan setelah melalui proses verifikasi dokumen dan penelitian administrasi. Dimana pemilik suara terbanyak selanjutnya dari calon anggota DPRD Kabupaten Pangandaran mewakili Daerah Pemilihan Pangandaran 4 adalah atas nama Miftah Mujahid,
Kepastian penentuan calon PAW tersebut ditetapkan berdasar keputusan KPU Pangandaran nomor 8/PK.01/3218/2022.
“Ya kami sudah melakukan verifikasi terhadap pihak terkait baik Anggota DPRD yang sakit, maupun calon pengganti, bahwa sesuai urutan suara terbanyak selanjutnya Miftah Mujahid memenuhi syarat sebagai PAW anggota DPRD Pangandaran,” ungkapnya.
Menurutnya, verifikasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, nomor 171/378/DPRD/2021, tanggal 26 November 2021 yang diterima KPU Pangandaran tanggal 24 Januari 2022, sehingga diputuskan dalam rapat pleno KPU, pada Kamis 27 Januari 2022.
“Hari ini kami menetapkan keputusan KPU dalam Rapat Pleno dan langsung diserahkan kepada pimpinan DPRD Pangandaran melalui sekretariat DPRD untuk proses selanjutnya diserahkan kepada DPRD,” tambahnya.