KABARPANGANDARAN – Seorang warga Pangandaran gara gara mengunggah foto dan sebuah video saat Polres Pangandaran menggelar Operasi Keselamatan Lodaya 2023 di media sosial miliknya berisi ujaran kebencian kepada institusi Polri, warga berinisial YD (36) akhirnya diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Kepala Kepolisian Resort Pangandaran AKBP Hidayat, S.H., S.I.K. , mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang warga yang telah melakukan perbuatan ujaran kebencian terhadap institusi Polri pada akun media sosialnya.
Pemilik akun berinisial YD (36) saat dimintai keterangan mengaku mendapatkan foto dan video tersebut dari beranda di media sosial facebook, yang kemudian di simpan,kemudian mengunggahnya di media sosial miliknya dengan diberi keterangan berisi ujaran kebencian.
“Kami sudah mengamankan YD untuk dimintai keterangan,” katanya, Rabu,15 Februari 2023.
Menurutnya YD juga dimintai untuk menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri atas perbuatan memposting sebuah foto dam video yang berisi ujaran kebencian.
“Postingannya di media sosial Facebook berisi ujaran kebencian atau menghina Institusi Polri yang sedang melaksanakan Operasi Keselamatan Lodaya 2023, dari lubuk hati paling dalam YD merasa bersalah dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” lanjut Kapolres.
Pihak Polres akan terus melanjutkan proses hukum yang berlaku sebagaimana tercantum didalam Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-undang No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Inilah isi caption pada akun facebook miliknya yaitu:
“Jurig na geus tingulanggrang tah kahade parapatan Cikembulan jurig wungkul (hantu nya sudah berjajar tuh awas perempatan Cikembulan banyak hantu),” ***