KABARPANGANDARAN – Pemerintah Daerah Pangandaran terus mengembangkan Obyek Wisata sesuai dengan cita citanya menjadi Destinasi Pariwisata Mendunia, salah satunya Pantai Madasari yang rencananya akan di desain menjadi Wisata Premium.
Destinasi wisata Pantai Madasari yang terletak di Desa Masawah Kecamatan Cimerak ini terkenal dengan surganya wisata karena lokasinya yang sangat alami dan pengunjung dapat menyaksikan keindahan pemandangan bukit bukit batu karang berada di sepanjang kawasan pantai tersebut.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, Pemerintah Daerah saat ini sedang melakukan pengembangan destinasi wisata khususnya di kawasan harim laut dan sedang dikoordinasikan dengan Kementerian ATR BPN untuk dikelola oleh Pemerintah Daerah.
“Salah satunya kawasan Kampung Turis yang luasnya kurang lebih 12 hektar sudah turun melalui Keputusan Menteri ATR BPN atas pemberian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) nya,” katanya kepada media, Selasa 17 Oktober 2023.
Menurutnya masih banyak yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam pengembangan Pariwisata di Kabupaten Pangandaran terutama yang berada di kawasan harim laut,begitu juga dengan objek wisata Pantai Madasari dan Pemda sediri telah melakukan komunikasi dengan Pemerintah Desa Masawah Kecamatan Cimerak.
“Kita akan desain menjadi wisata premium, saat ini objek wisata Pantai Madasari masih dikelola oleh Pemdes,” tuturnya.
Kemudian untuk pengembangan pariwisata premium membutuhkan kewenangan yang luas dan sebagainya, maka pengelolaannya bisa dilakukan bersama-sama dengan pemerintah daerah karena Pemerintah Desa banyak keterbatasannya dan hasilnya akan diserahkan,pihaknya hanya dari aspek pengembangan.
“Kalau dibiarkan, penataannya nanti amburadul. Kalau udah amburadul cape gak, pasti cape dibenahinya,” ucapnya.
Langkah pertama yang dilakukan adalah melakukan sinkronisasi mengenai aset antara harim laut dengan lahan milik pemerintah desa, selanjutnya melakukan sinkronisasi dengan pemegang hak.
Rencana pengelolaan Pantai Madasari oleh Pemerintah Daerah Pangandaran menurut Asisten Daerah I Bidang Pemerintah Setda Kabupaten Pangandaran Rida Nirwana hal ini berpedoman pada Pasal 11 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah salah satunya meliputi pariwisata pada Lampiran Angka 1 Huruf Z Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah atau Ripparda.
“Pengelolaan destinasi wisata juga berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pariwisata BAB V Kawasan Pariwisata dan Daya Tarik Wisata Pasal 25,” ungkapnya.
Kesimpulannya, regulasi terkait kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan destinasi wisata Pantai Madasari, telah diatur dalam perundang-undangan yang berbunyi Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran mempunyai kewenangan untuk melakukan pengelolaan daya tarik wisata, kawasan strategis pariwisata dan destinasi wisata.
Pantai Madasari merupakan salah satu kawasan strategis pariwisata dan Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk mengembangkan daya tarik wisata di dalam daerah.
“Pantai Madasari sebagaimana destinasi wisata dapat dikelola secara langsung oleh Pemda,”tambahnya.