KABARPANGANDARAN – Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakatnya,maka dari itu telah melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama, bertempat di aula Setda Pangandaran, Kamis, 5 Januari 2023.
Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata mengatakan untuk mewujudkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 yang menuntut pelayanan yang cepat, mudah, dan akuntabel, dikeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MENPAN-RB) Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik sebagai terobosan dan inovasi untuk mewujudkan pelayanan yang prima.
“Kami sebagai pimpinan daerah beserta jajarannya akan memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Pangandaran,” katanya.
Pada kesempatan ini dilakukan penandatanganan nota kesepakatan dan kesepakatan bersama penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pangandaran.
“Mal Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut MPP merupakan tempat terlaksananya kegiatan penyelenggara layanan publik baik barang ataupun jasa pada suatu tempat dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, dan akuntabel,” tuturnya.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Pangandaran, Ketua DPRD Pangandaran, Dandim 0625 Pangandaran, Sekretaris Daerah, Unsur Polres Pangandaran, Kepala DPMPTSP Pangandaran, Perwakilan Kejaksaan Negeri Ciamis, Perwakilan Pengadilan Negeri Ciamis, Ketua Pengadilan Agama Ciamis, Kepala Kantor Pertanahan Pangandaran, Perwakilan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ciamis, Perwakilan Kantor BPJS Naker Tasik, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjar, Perwakilan Cabang Jasa Raharja Prov. Jabar, dan Pimpinan Bank BJB Pangandaran.***