bjb
Berita  

Pemda Pangandaran Siapkan Anggaran Untuk Pembayaran Insentif Yang Tertunda Tahun 2021

PANGANDARAN-Pemerintah Desa di Kabupaten Pangandaran sebagian masih ada yang belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2021, saat ini sedang dilaksanakan audit ke masing-masing Desa, Selasa, 18 Januari 2022.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan kepada Pemerintah Desa yang belum melunasi PBB tahun 2021, agar segera dilunasi,pada saat ini sedang dilakukan audit, apakah uang tersebut masih di wajib pajak atau terpakai oleh pengepul.

“Sekarang sedang kami audit,bila terpakai kapan akan mengembalikannya,” katanya.

Menurutnya Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran sedang menyiapkan anggaran untuk membayar insentif yang tertunda pada anggaran tahun 2021 dampak dari Pandemi Covid-19.

“Seiring dengan berjalannya waktu, keuangan daerah mulai membaik, maka pemerintah daerah akan membayar insentif melalui APBD 2022,” tuturnya.

Ada empat insentif yang akan dicairkan melalui APBD 2022 yaitu, insentif RT dan RW, Kader Posyandu, Linmas selanjutnya insentif dari Program Pangandaran Mengaji dan pembayarannya secara bertahap.

“Pertama kita cairkan di bulan Januari 2022 dan kemudian akan cairkan saat menjelang lebaran. Untuk teknisnya kita akan lihat dari sisi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.

Pemerintah daerah sedang merancang supaya bersama-sama, pembayaran untuk RT dan RW, Kader Posyandu, Perangkat Desa, Linmas akan diambil dari hasil pemungutan PBB.

“Kalau pihak Desa belum melunasi PBB, hal itu tidak akan dibayar sedangkan sumber uangnya itu dari PBB, makanya harus lunas nanti di kembalikan lagi ke desa,” katanya.

Dari target PBB sebesar 18 miliar, baru sekitar 12,4 miliar PPB yang sudah dibayarkan, Jadi dari dana 18 miliar sudah bisa menyelesaikan insentif RT dan RW, Linmas, kader Posyandu dan perangkat desa.

“Bagi saya persoalannya bagaimana menyehatkan kembali APBD, pendapatan meningkat sehingga bisa berjalan kembali dan itu perlu kebersamaan,” tambahnya.***