Berita  

Perjuangan Mencari Keadilan Kasus Cafe Mungil

KABARPANGANDARAN.COM – Kasus sengketa yang melibatkan dua pengusaha Pangandaran yaitu Sodikin dan Siti Nurjanah atau yang ramai disebut warga dengan kasus Cafe Mungil, terus bergulir. Pengadilan Negeri Ciamis yang sedang menyidangkan perkara perdata ini menjadwalkan sidang putusan pekan depan.

“Kami optimistis bisa mendapatkan keadilan, atas segala kerugian yang dialami klien kami,” kata Didik Puguh Indarto, kuasa hukum Sodikin, Jumat (30/4/2021).

Dalam jumpa pers yang digelar di kantornya, Didik Puguh memaparkan duduk perkara itu secara gamblang dan dibarengi menunjukan bukti-bukti otentik.

Dijelaskan bahwa perkara ini berawal dari rencana Sodikin, kliennya, yang hendak melakukan transaksi jual beli sebidang tanah di Desa Pananjung Pangandaran sekitar bulan September 2019 silam.

Kala itu Sodikin menerima tawaran dari Setiadji Munawar (mantan suami Siti Nurjanah). Setiadji mengaku dia adalah seorang pemegang kuasa dari pemilik lahan tersebut.

Sodikin menyatakan minat, tanah tersebut akan dibeli sekitar Rp 4 miliar. Namun untuk mengurus sertifikat termasuk proses balik nama kepemilikan, Setiadji meminta uang sebesar Rp 893 juta. Sodikin menyanggupi. Dia percaya karena ada jaminan dari Notaris Indri, yang menyatakan akan mengurus proses tersebut.

Proses jual beli dilangsungkan, sebagian uang pembelian senilai Rp 893 juta kemudian diserahkan Sodikin kepada Setiaji di hadapan notaris. “Penyerahan uang dilakukan di Cafe Mungil. Perlu diketahui beberapa bulan berselang atau pada 17 November 2019, Setiadji dan Siti Nurjanah lalu menikah,” kata Didik Puguh.

Selanjutnya Sodikin menangkap gelagat tak beres dari seorang Setiadji, karena sampai bulan Desember 2019 pengurusan sertifikat tanah tak kunjung dilakukan. Mereka lalu membuat perjanjian, intinya Setiadji akan mengembalikan uang Rp 893 juta milik Sodikin.

Tapi janji tinggal janji, alih-alih mendapatkan uangnya kembali. Sodikin justru mendapatkan somasi dari pemilik tanah yang menyatakan bahwa dia tak pernah memberi kuasa kepada Setiadji untuk menjual tanah miliknya.

Perkara ini kemudian dimediasi oleh Polsek Pangandaran pada 9 Januari 2020. Sodikin, Setiadji dan Siti Nurjanah saat itu bersepakat. Untuk mengganti kerugian Sodikin mereka memberikan jaminan sementara berupa 1 unit mobil Pajero dan Cafe Mungil. Mobil diserahkan pada saat itu juga, sementara penyerahan cafe dilakukan 14 hari setelah perjanjian.

Namun upaya musyawarah malah semakin rumit. Rupanya mobil jaminan yang diberikan ke Sodikin ternyata bukan milik Setiadji, tapi merupakan mobil rental. Alhasil mobil pun diamankan oleh polisi dari Polda Jabar.

“Nah kalau cafe setelah 14 hari memang diserahkan oleh Hendrik pegawai Siti Nurjanah kepada Sodikin. Akhirnya bisa dikuasai dan dimanfaatkan oleh Sodikin dan mengganti nama cafenya menjadi Cafe Black Stone,” kata Didik Puguh.

Namun setelah 7 bulan berlalu atau sekitar Agustus 2020, Siti Nurjanah melakukan manuver kembali. Dia mengambil paksa cafe yang sudah jadi jaminan sementara itu dari tangan Sodikin. “Waktu itu klien kami tak melawan. Karena mempertimbangkan kondusifitas lingkungan, padahal sudah jelas-jelas dirugikan. Uang Rp 893 juta belum kembali, lalu jaminan sementara berupa mobil dan cafe pun diambil kembali,” kata Didik Puguh. Untuk mencari keadilan, Sodikin akhirnya mengambil jalur hukum dengan melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Ciamis.

Sementara itu menanggapi alibi pihak Siti Nurjanah yang hendak lari dari tanggung jawab dan melempar kesalahan sepenuhnya kepada manta suaminya Setiadji, Didik Puguh mengaku tak sependapat.

Menurut dia, Siti Nurjanah tetap bertanggungjawab dalam perkara ini karena saat membuat kesepakatan, dia dalam posisi istri sah dari Setiadji. “Siti Nurjanah juga ikut menandatangi kesepakatan pemberian mobil dan cafe sebagai jaminan sementara, walaupun akhirnya dia sendiri yang mengambil paksa kembali cafe itu dari klien kami,” kata Didik Puguh.

Disamping itu langkah pihak Siti Nurjanah yang melaporkan Kapolsek ke Propam Polda Jabar atas tuduhan pelanggaran kode etik, atas upaya musyawarah pada 9 Januari 2020 silam menurut Didik Puguh adalah tindak keliru.

“Polsek Pangandaran ketika itu hanya menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat dan menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. Bahkan di Kapolsek tidak membubuhkan tanda tangan, dia hanya melakukan mediasi,” kata Didik Puguh.

Lebih lanjut Didik Puguh meminta semua pihak memahami kasus ini secara utuh, tidak menilai secara parsial. Karena telah nyata, bahwa kliennya menanggung kerugian yang besar atas perkara ini. “Kami meyakini pengadilan akan mengabulkan gugatan kami atas nama rasa keadilan,” pungkas Didik Puguh.