KABAR PANGANDARAN – Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran terus mendalami dugaan permasalahan yang berkaitan dengan aplikasi MBA Pangandaran. Untuk mengakomodasi laporan masyarakat yang merasa dirugikan, kepolisian telah membuka Posko Laporan Pengaduan bagi para member.
Berdasarkan data sementara, jumlah pelapor terus bertambah. Dari pendataan manual yang dilakukan di Alun-Alun Parigi pada Senin (9/2/2026), tercatat sebanyak 1.996 orang. Jumlah tersebut kemudian bertambah 254 orang melalui posko pengaduan online, sehingga total sementara mencapai 2.250 orang, (Rabu,11 Pebruari 2026). Angka ini diperkirakan masih akan terus meningkat seiring proses pendataan yang masih berlangsung.
Kapolres Pangandaran, AKBP Ikrar Potawari, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini fokus melakukan pendalaman terhadap laporan para korban dengan mengumpulkan berbagai keterangan serta dokumen pendukung.
“Member yang merasa dirugikan nominalnya relatif, mulai dari Rp500 ribu hingga mencapai Rp4 juta. Untuk total kerugian secara keseluruhan belum bisa kami sampaikan karena nilainya fluktuatif dan berbeda-beda antara satu korban dengan yang lainnya,” ujarnya saat di wawancara setelah acara Silaturahmi bersama Awak Media, Selasa, 10 Pebruari 2026.
Ia menjelaskan, variasi nominal kerugian tersebut menunjukkan bahwa para member berasal dari latar belakang ekonomi yang beragam. Tidak hanya masyarakat dari kalangan ekonomi bawah, tetapi juga terdapat kalangan menengah hingga atas yang turut menjadi member aplikasi tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, Polres Pangandaran mendapat pendampingan dan dukungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jawa Barat. Pendampingan tersebut dilakukan mengingat dugaan aktivitas yang berkaitan dengan penghimpunan dana masyarakat harus memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami didampingi dan di-back up oleh Ditkrimsus Polda Jawa Barat untuk mendalami perkara ini, karena menyangkut pengumpulan uang dari masyarakat yang menjadi member. Tentunya kegiatan seperti itu wajib memiliki izin dari OJK,” tegasnya.
Kapolres menambahkan, proses penyelidikan masih terus berjalan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian para member. Kepolisian berkomitmen untuk bekerja secara profesional dan transparan agar masyarakat yang merasa menjadi korban mendapatkan kepastian hukum.
“Kami terus mendalami dan memproses siapa yang harus bertanggung jawab. Kami bekerja maksimal agar masyarakat yang menjadi korban bisa merasa tenang,” katanya.
Atas kejadian tersebut, AKBP Ikrar Potawari mengaku prihatin terhadap banyaknya warga yang terdampak. Ia mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi atau program yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Kapolres juga membuka ruang komunikasi langsung bagi masyarakat yang ragu terhadap suatu bentuk investasi. “Apabila ada yang menawarkan investasi ataupun iming-iming keuntungan besar, sebaiknya segera konfirmasi. Bisa langsung menghubungi Posko Laporan Pengaduan MBA Pangandaran Polres Pangandaran di nomor 0821-3318-1110. Nanti akan kami diskusikan apakah investasi tersebut benar atau tidak,” ujarnya.
Langkah tersebut, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya preventif agar masyarakat tidak kembali menjadi korban skema investasi yang belum jelas legalitasnya. Ia berharap masyarakat semakin cerdas dan kritis dalam menilai setiap tawaran investasi, serta memastikan legalitas dan izin usahanya melalui lembaga resmi seperti OJK.
Polres Pangandaran juga mengimbau para member MBA Pangandaran yang merasa dirugikan namun belum melapor agar segera mendatangi posko pengaduan dengan membawa bukti pendukung, seperti bukti transfer, tangkapan layar aplikasi, maupun dokumen lain yang relevan.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif. Percayakan proses hukum kepada kepolisian, dan mari kita tingkatkan kewaspadaan agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkas Kapolres.






