PARIGI-Lonjakan kasus COVID-19 yang mulai terjadi sejak awal Juli 2021, disikapi oleh pemerintah pusat dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di pulau Jawa dan Bali.
Kebijakan tersebut kemudian direspon oleh DPRD Kabupaten Pangandaran dengan menerapkan kebijakan WFH alias work from home bagi anggota DPRD dan pegawai sekretariat DPRD Pangandaran.
Jika tak ada urgensi yang mendesak atau penting, pegawai dan anggota DPRD disarankan bekerja dari rumah dengan memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi.
“Kami mengikuti dan mematuhi aturan pemerintah pusat khususnya PPKM Mandiri,” kata Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin, Jumat (16/7/2021).
Dia mengatakan DPRD Pangandaran mendukung kebijakan pemerintah dalam penanggulangan bahaya penularan virus COVID-19.
Asep mengatakan semua agenda rapat, termasuk rapat paripurna dilakukan secara virtual. Hanya sebagian kecil anggota DPRD yang diperkenankan hadir itu pun harus dalam keadaan sehat dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara sebagian besar lainnya diimbau mengikuti rapat dari rumah masing-masing.
“Rapat paripurna pada hari Jumat 16 Juli pun kami gelar secara daring,” kata Asep.
Lebih lanjut Asep juga mengimbau agar masyarakat Pangandaran mematuhi semua aturan PPKM Darurat. Karena hal itu bagian dari upaya pemerintah untuk menyelamatkan rakyatnya dari bahaya virus COVID-19.
Asep tak memungkiri jika kebijakan PPKM Darurat itu membawa dampak buruk bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Tapi menjaga keselamatan jauh lebih penting.
Dampak buruk yang dialami oleh masyarakat hendaknya dimaknai sebagai pengorbanan atau ikhtiar bersama dalam upaya memutus pandemi COVID-19.
“Saya tahu dan saya bisa merasakan kesusahan yang dirasakan oleh masyarakat. Namun percayalah bahwa keselamatan jauh lebih penting, semua warga tanpa terkecuali merasakan dampak pandemi ini.
Sekarang saatnya kita berjuang bersama agar pandemi COVID-19 yang sudah banyak memakan korban ini bisa kita selesaikan,” tambahnya.