Berita  

Satgas PASTI Jabar Peringatkan Maraknya Investasi Ilegal di Pangandaran, Entitas “MBA” Disorot

KABAR PANGANDARAN – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Jawa Barat kembali mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat terkait maraknya aktivitas keuangan ilegal dan penipuan bermodus penawaran investasi. Dalam siaran pers tertanggal 6 Februari 2026, Satgas PASTI Jawa Barat secara tegas mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai skema investasi yang tidak memiliki izin resmi dari regulator sektor keuangan.

Peringatan ini mencuat di tengah merebaknya praktik penawaran investasi di wilayah Kabupaten Pangandaran yang diduga dijalankan oleh entitas berinisial “MBA”. Entitas tersebut menawarkan skema investasi dengan iming-iming imbal hasil tertentu yang dinilai tidak wajar. Modus yang digunakan disebut-sebut berkedok jasa periklanan, namun dalam praktiknya mengarah pada pola money game atau skema ponzi.

Skema ponzi merupakan praktik penghimpunan dana dari masyarakat dengan menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Keuntungan yang dibayarkan kepada anggota lama biasanya berasal dari dana yang disetor anggota baru, bukan dari aktivitas usaha riil. Skema semacam ini pada akhirnya berpotensi runtuh dan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.

Satgas PASTI Daerah Jawa Barat secara khusus mengingatkan masyarakat Pangandaran untuk memperhatikan sejumlah hal penting sebelum memutuskan berinvestasi.

Pertama, masyarakat diminta menghindari keikutsertaan dan tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan imbal hasil tinggi dan tidak masuk akal. Janji keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa risiko yang jelas merupakan salah satu ciri utama investasi ilegal.

Kedua, masyarakat harus memastikan aspek legalitas dan kewajaran entitas maupun produk atau instrumen keuangan yang ditawarkan. Setiap kegiatan penghimpunan dana dan pengelolaan investasi wajib memiliki izin atau penegasan resmi dari otoritas terkait, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengecekan legalitas dapat dilakukan melalui kanal resmi OJK atau Satgas PASTI.

Ketiga, masyarakat diminta berhati-hati terhadap informasi yang mengatasnamakan OJK atau Satgas PASTI, terutama yang berkaitan dengan proses pendalaman atau pemeriksaan suatu entitas. Informasi resmi hanya disampaikan melalui saluran komunikasi yang sah dan dapat diverifikasi.

Sebagai langkah pencegahan, Satgas PASTI Daerah Jawa Barat telah melakukan pemanggilan terhadap entitas yang diduga menjalankan praktik tersebut untuk klarifikasi terkait legalitas operasionalnya. Langkah ini dilakukan guna meminimalkan potensi kerugian masyarakat yang lebih luas.

Secara regulasi, praktik semacam ini jelas melanggar ketentuan perundang-undangan. Mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat dipersamakan dengan penghimpunan dana, penyaluran dana, maupun pengelolaan dana, kecuali telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Lebih lanjut, Pasal 247 dalam undang-undang yang sama menegaskan bahwa Satgas PASTI memiliki tugas untuk mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan demi melindungi kepentingan masyarakat.

Maraknya kasus investasi ilegal menjadi alarm serius bagi masyarakat, khususnya di daerah yang sedang berkembang seperti Pangandaran. Edukasi literasi keuangan menjadi kunci utama agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam skema yang menjanjikan keuntungan instan namun berisiko tinggi.

Satgas PASTI mengajak masyarakat untuk lebih kritis, tidak terburu-buru mengambil keputusan investasi, serta selalu memverifikasi legalitas sebelum menanamkan dana. Kewaspadaan kolektif menjadi benteng utama dalam mencegah jatuhnya korban baru akibat aktivitas keuangan ilegal yang merugikan.

Satgas PASTI Menghentikan 2.617 Entitas Keuangan Ilegal

Sepanjang tahun 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 2.167 entitas keuangan illegal terdiri dari 2.263 pinjol ilegal dan 354 investasi illegal antara lain terkait indikasi penipuan dengan beberapa modus berupa meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan
penipuan (impersonation), penipuan penawaran kerja paruh waktu, dan penipuan penawaran berbagai bentuk investasi terutama dengan skema money game/ponzi.

Total nilai kerugian akibat investasi illegal sejak Tahun 2017 s.d. Tahun 2025 mencapai Rp142,22 triliun.

Sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi dampak kerugian masyarakat, Satga PASTI Daerah Jawa Barat juga mengimbau kepada masyarakat untuk memastikan setiap penawaran produk dan layanan telah mendapatkan izin dari otoritas atau instansi yang berwenang.

Bagi Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logisį diimbau untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157), email: konsumen@ojk.co.id dan pelaporan daring melalui https://sipasti.ojk.go.id.

Informasi lebih lanjut:
Kepala OJK Provinsi Jawa Barat-Darwisman;
Telp. (022) 86039990; Email: ojkjawabarat@ojk.go.id

(Sumber Siaran Pers Satgas PASTI).