Berita

Sengketa Tanah Harim Pantai Madasari, Jeje Wiradinata Minta Pemda Pangandaran Tak Terbitkan PBG

×

Sengketa Tanah Harim Pantai Madasari, Jeje Wiradinata Minta Pemda Pangandaran Tak Terbitkan PBG

Sebarkan artikel ini
H Jeje Wiradinata Mantan Bupati Kabupaten Pangandaran.(M Jerry/KP).

KABAR PANGANDARAN — Mantan Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata, menanggapi sorotan publik terkait penerbitan sertifikat kepemilikan atas tanah sempadan pantai (tanah harim) serta area makam leluhur di kawasan Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran.

​Jeje menegaskan bahwa persoalan pengalihan dan sertifikasi tanah lindung seperti tanah harim bukanlah kasus baru dan tidak hanya terjadi di Pantai Madasari. Menurutnya, masalah serupa banyak terjadi di berbagai wilayah akibat produk kebijakan masa lalu, termasuk penerbitan Surat Keputusan Redistribusi Tanah (SK Redis) di zaman Orde Baru hingga era kepemimpinan gubernur terdahulu.

​”Urusan tanah yang melanggar ketentuan itu banyak, bukan hanya di Pantai Madasari. Baik tanah harim sungai maupun harim laut. Itu biasanya produk-produk zaman Orde Baru atau kebijakan terdahulu. SK Redis-nya dulu bisa jadi dari Gubernur,” kata Jeje saat diwawancarai, Minggu, 30 Agustus 2026.

Pembatalan Sertifikat Rumit, Pembeli Juga Korban

​Mengenai mekanisme penyelesaian sertifikat di atas tanah sempadan pantai tersebut, Jeje menilai prosedurnya tidak sederhana. Secara hukum, pembatalan sertifikat hanya memiliki dua jalur utama: dibatalkan langsung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau melalui gugatan perdata di pengadilan yang memakan waktu panjang hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).

​Namun, Jeje menyangsikan keberanian BPN untuk membatalkan produk yang mereka terbitkan sendiri karena berisiko menghadapi gugatan balik dari pemegang sertifikat.

​”Pertanyaannya, BPN mau tidak membatalkan produknya sendiri? Belum tentu, karena rawan digugat oleh pemilik sertifikat. Pembeli tanah ini sebenarnya juga korban. Mereka membeli karena ada SK Redis dan legalitasnya diterbitkan, mungkin mereka juga tidak tahu kalau itu tanah harim pantai,” ujarnya.

​Ia menambahkan, keterbatasan kewenangan Pemerintah Daerah (Pemkab) dalam penerbitan sertifikat tanah membuat posisi Pemda kerap tidak mengetahui proses pendaftaran tanah yang diawali dari tingkat desa hingga BPN.

Duga Adanya Peran Oknum Calo Tanah

​Lebih lanjut, Jeje menduga adanya keterlibatan oknum calo atau pihak-pihak yang memanfaatkan ketidaktahuan pembeli dari luar daerah terkait batas-batas wilayah serta status hukum tanah harim di Pantai Madasari.

​”Jangan-jangan ada oknum calo, karena pembeli kalau orang luar kan tidak tahu persis lokasinya di mana. Yang tahu persis kan warga setempat,” ungkapnya.

​Untuk mencegah kasus serupa terulang kembali, Jeje mengimbau masyarakat maupun investor agar lebih berhati-hati sebelum melakukan transaksi jual beli tanah di wilayah pesisir maupun kawasan sensitif lingkungan.

​”Saran saya, kalau beli tanah koordinasi dulu dengan Pemda dan BPN. Cek soal tata ruangnya, apakah izin PBG bisa keluar, bagaimana aspek lingkungannya, dan seterusnya,” tegas Jeje.

Pemda Diminta Konsisten Tahan Izin PBG

​Meski Pemkab Pangandaran tidak memiliki kewenangan langsung untuk membatalkan sertifikat tanah milik BPN, Jeje menekankan bahwa Pemda memiliki ‘senjata’ kunci pada sektor perizinan bangunan.

​Ia mendesak Pemkab Pangandaran untuk konsisten tidak mengeluarkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dahulu dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di atas lahan sempadan pantai dan area makam leluhur Madasari tersebut.

​”Kewenangan Bupati itu terbatas, tidak bisa membatalkan sertifikat. Tapi ada cara terakhir: jangan keluarkan izin pembangunannya, PBG-nya jangan diterbitkan! Mau dia punya sertifikat, kalau Pemda tidak beri izin membangun, selesai. Tanah itu tidak bisa diapa-apakan,” kata Jeje.

​Selain menahan perizinan, Jeje menyarankan Pemda dan pihak terkait untuk membuka ruang dialog dengan pemilik sertifikat. Langkah mediasi ini penting agar area tanah harim laut dapat dikeluarkan secara sukarela dari cakupan sertifikat atau setidaknya disepakati untuk tidak dibangun fasilitas komersial.

​Mengakhiri keterangannya, Jeje mendukung langkah masyarakat lokal yang terus menyuarakan perlindungan terhadap kawasan sempadan pantai dan situs makam leluhur di Pantai Madasari.

​”Kalau masyarakat menyuarakan kebenaran dan menjaga lingkungannya, saya kira itu bagus, teruskan saja,” pungkasnya.***