PANGANDARAN – Pasca perselisihan yang terjadi antara dua kelompok hingga mengakibatkan kericuhan dan sempat beredar video di group Whatsaap dan group media sosial facebook, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (29/8/2021) lalu.
Lokasinya di lahan belakang kawasan pasar wisata Desa Pananjung Kecamatan/Kabupaten Pangandaran.
Tim legal atau kuasa hukum PT Trijaya Permana Sejati, Didik Puguh Indarto menegaskan bahwa proses pematangan lahan SHGB No.7 sampai 14 Desa Pananjung Kecamatan/Kabupaten Pangandaran yang dilakukan pihaknya telah di dasari oleh aturan hukum yang jelas.
Hal itu ditegaskan Didik Puguh menyusul adanya asumsi yang dilontarkan salah seorang politisi DPRD Pangandaran yang mempertanyakan mengenai legalitas, maka dari itu bahwa PT Trijaya Permana Sejati telah menerima Surat Penawaran Pembelian Asset atau Offering Letter dari pemilik tanah (kuasa penjual).
“Dalam salah satu syarat dan ketentuannya disebutkan bahwa kami memiliki hak dan tanggung jawab sepenuhnya dalam rangka pengosongan tanah SHGB No.7 sampai 14 Desa Pananjung tersebut,” katanya, Rabu, 14 Agustus 2021.
Dirinya menyampaikan terkait pernah ada gugatan dari Gawanesa kepada PT. Startrust dan kemudian gugatan itu dicabut oleh penggugatnya.
“Ya memang pernah ada gugatan dan dengan begitu, jelas gugatannya menjadi gugur,” tuturnya.
Kemudian terkait ada tidaknya akta perdamaian atau akta van dading, dirinya menegaskan bahwa berkas itu sudah dikantongi pihaknya.
“Kalau mempertanyakan ada tidaknya akta perdamaian atau akta van dading, ya ada lah,” ujar Didik.
Selanjutnya akta van Dading antara Hirawan, PT Startrust dan Lelarati Lukman dkk diputus oleh PN Bandung pada tahun 2003 dan sejak saat itu Akte Van Dading mengikat kedua belah pihak.
“Sehingga kepemilikan tanah itu jelas dan tak ada lagi sengketa,” lanjutnya.
Sementara itu terkait tudingan bahwa selama ini lahan tersebut terlantar, sehingga harus dikembalikan kepada pemerintah, Didik Puguh menilai tudingan itu tidak mendasar.
“Tanah SHGB No.7 sampai 14 Desa Pananjung bukanlah tanah terlantar. Yang menentukan itu disebut terlantar atau tidak, siapa? Karena faktanya tidak pernah ada peringatan dari instansi Pertanahan,” ungkapnya.
Selama ini lahan itu masih dipelihara dengan baik batas-batasnya, dibayar pajaknya serta tanah masih digunakan dan dimanfaatkan oleh pemegang hak sebagai warga negara Indonesia sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yakni sebagai lahan untuk pengembangan dan penunjang pariwisata Pangandaran dan bukan sebagai lahan untuk pertanian.
“Perlu diketahui juga bahwa Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2010 tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, itu berdasarkan Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan Dan Tanah Terlantar,” kata Didik.
Didik Puguh menegaskan karena SHGB No.7 sampai 14 Desa Pananjung masih berlaku, dipegang haknya oleh Warga Negara Indonesia, tanahnya tidak terlantar, pernah menjadi objek gugatan di pengadilan, maka keinginan segelintir orang yang mengusulkan agar Pemerintah Daerah Pangandaran mengajukan kepada Kepala Kantor Wilayah ATR BPN Provinsi Jawa Barat dengan permohonan agar tanah itu ditetapkan sebagai tanah-tanah terlantar, merupakan statement tak mendasar.
“Itu jelas ajakan atau usulan yang sangat ngawur, sewenang-wenang, dan tidak menghargai status pemegang hak yang sah atas tanah-tanah SHGB No.7 sampai 14 Desa Pananjung tersebut,” tegasnya.
Dia mengingatkan apabila di kemudian hari ternyata ajakan itu menimbulkan kerusuhan atau kegaduhan di tengah masyarakat.
“Maka yang bersangkutan harus siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut di muka hukum,” ucapnya.
Sementara itu PT. TRIJAYA PERMANA SEJATI dimiliki oleh SODIKIN, pengusaha putra daerah Pangandaran yang peduli untuk memajukan pengembangan penunjang daerah wisata Pangandaran supaya menjadi mendunia.
Faktanya bahwa dari seluruh tanah Ex Startrus seluas 337 hektar lebih di mana saat ini sebagian dikuasai dan sudah dibangun oleh PT PMB sehingga hasil pembangunannya terlihat lebih mempercantik lahan ex Startrus, maka PT. TRIJAYA PERMANA SEJATI memiliki kesempatan yang sama dalam rangka pengembangan kawasan penunjang Pariwisata Pangandaran akan membangun bangunan-bangunan atau fasilitas yang tentu ditujukan untuk lebih memperindah kawasan wisata Pengandaran.
Selain itu lanjutnya, Manajemen PT TRIJAYA PERMANA SEJATI dan para penggarap saat ini sedang berkomunikasi secara intens dan aktif sehingga para pihak saling memahami dan menghargai posisi hukumnya masing masing.
“Oleh karenanya bertujuan positif untuk pariwisata Pangandaran, maka semua pihak termasuk masyarakat Pangandaran seyogyanya mendukung pendayagunaan tanah tanah tersebut untuk mendukung pengembangan kawasan penunjang pariwisata Pangandaran menjadi cepat mendunia,” tambahnya.***