KABARPANGANDARAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pangandaran melakukan tahapan-tahapan Pemilu Serentak tahun 2024, salah satunya untuk mengisi posisi Kesekretariatan di 10 Kecamatan yaitu Sekretariat Pengawas Ad Hoc, Jumat, 23 September 2022.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran Iwan Yudiawan mengatakan,dalam mengisi posisi Kesekretariatan di 10 Kecamatan dibutuhkan sekretariat pengawas ad hoc, fasilitasi SDM sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
“Dibutuhkan PNS tiga orang untuk posisi Kepala Sekretariat,Operator dan Staf Panwascam,” katanya.
Menurutnya untuk posisi tersebut dibutuhkan jumlah SDM PNS disesuaikan dengan pegawai yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
“Bila SDM nya kurang akan merekrut dua PNS satunya non PNS,” tuturnya.
Sementara Analis Kepegawaian Ahli Muda Badan Kepegawaian, Pemberdayaan Sumber daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran Dede Suharna mengatakan, sebagai PNS harus bersedia bila ditugaskan salah satunya menjadi Pengawas Ad Hoc, tetapi program-program pemerintahan harus tetap dilaksanakan dan diperhatikan dengan baik.
“Kalau untuk penugasan di Bawaslu itu hanya tugas tambahan dan sementara saja, artinya PNS ini tidak melalaikan tugas tupoksinya sehari-hari dan harus dikerjakan pada laporan kinerja,” tambahnya.***






