KABARPANGANDARAN – Berdasarkan Peraturan Bupati Pangandaran
Nomor: 33 Tahun 2023 Tentang Tata Kelola Pemungutan Retribusi di Destinasi Pariwisata tanggal 20 Maret 2023 dan Keputusan Bupati Pangandaran Nomor : KU.03.02.06/Kpts.163-Huk/2023 Tentang Penetapan Pengurangan Retribusi,Tempat Rekreasi dan Olahraga serta Penggabungan Pemungutan Retribusi di Tiga Destinasi Pariwisata Milik Pemerintah Daerah Dengan Mekanisme Karcis atau Struk Terusan tanggal 28 Maret 2023,informasi mengenai pemberlakuan tiket masuk terusan ke Pantai Pangandaran,Pantai Batu Hiu dan Pantai Batukaras.
Berikut ini rinciannya :