Berita  

Kampung Turis Terbakar Dua Kali, Ketua DPRD Pangandaran Desak Evaluasi Total Mitigasi Bencana

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyoroti keras peristiwa berulangnya kebakaran yang menghanguskan kafe dan restoran di kawasan ikonik tersebut.(M Jerry/KP).

KABAR PANGANDARAN – Insiden kebakaran yang kembali melanda kawasan wisata kuliner Kampung Turis mendapat perhatian serius dari kalangan legislatif. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyoroti keras peristiwa berulangnya kebakaran yang menghanguskan kafe dan restoran di kawasan ikonik tersebut.

Menurut Asep, fakta bahwa kebakaran telah terjadi sebanyak dua kali dalam rentang waktu berbeda di lokasi yang sama merupakan sinyal kuat bahwa ada celah besar dalam sistem keamanan dan mitigasi bencana setempat. Kondisi ini menuntut perhatian dan langkah konkret segera, baik dari pemerintah daerah maupun para pelaku usaha pariwisata.

Redefinisi Mitigasi: Jangan Hanya Fokus Tsunami

Selama ini, mitigasi bencana di kawasan pesisir Pangandaran kerap diidentikkan dengan ancaman gempa bumi dan tsunami. Namun, berkaca dari insiden Kampung Turis, Asep menegaskan bahwa paradigma tersebut harus segera diubah. Bahaya kebakaran domestik di kawasan padat wisata justru menjadi ancaman nyata yang di depan mata.

“Selain mitigasi tsunami, juga harus ada edukasi terkait mitigasi kebakaran. Apalagi sudah dua kali terjadi kebakaran di wilayah Kampung Turis,” ujar Asep saat memberikan keterangan kepada wartawan di Tourist Information Center (TIC) Pangandaran, Kamis (28/5/2026) siang.

Ia menambahkan, kelalaian dalam mengantisipasi potensi kebakaran dapat menghancurkan reputasi pariwisata Pangandaran yang telah dibangun bertahun-tahun dalam sekejap.

Ketegasan Aturan: PBG, SLF, dan Kewajiban APAR

Sebagai langkah preventif ke depan, Ketua DPRD mendesak para pelaku usaha jasa wisata termasuk pengelola hotel, resor, dan restoran untuk tidak main-main dengan regulasi. Ia menekankan kewajiban kepemilikan dokumen legalitas dasar bangunan, yaitu: Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Di dalam proses penerbitan sertifikasi tersebut, salah satu indikator mutlak yang dievaluasi adalah kesiapan fasilitas proteksi dan mitigasi kebakaran pada struktur bangunan.

“Seperti APAR (Alat Pemadam Api Ringan) itu berfungsi atau tidak, ini setiap tahun seharusnya dilakukan pengecekan. Hotel dan restoran minimal harus memiliki APAR dan itu wajib hukumnya,” kata Asep dengan nada tegas.

Dorong OPD dan Damkar Lebih Proaktif

Asep juga mengkritisi performa instansi terkait yang dinilai kurang optimal dalam pengawasan lapangan. Ia meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk tidak sekadar menunggu bola, melainkan proaktif melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pembinaan berkala.

Secara khusus, ia mendesak Dinas Pemadam Kebakaran untuk menyusun program sosialisasi masif mengenai standar penanganan darurat kebakaran (emergency response) yang menyasar langsung warga lokal dan pelaku usaha mikro di kawasan pantai.

“Sebetulnya Perda (Peraturan Daerah) untuk pengecekan itu sudah ada, tinggal bagaimana pelaksanaannya di lapangan,” ucapnya menyayangkan lemahnya implementasi aturan.

Keamanan dan Kenyamanan Wisatawan adalah Harga Mati

Menutup keterangannya, Asep mengingatkan bahwa sebagai destinasi wisata unggulan di Jawa Barat, Pangandaran bertumpu pada aspek keamanan (security) dan kenyamanan (amenity). Wisatawan tidak akan sudi berkunjung jika merasa keselamatan mereka terancam oleh standar keamanan properti yang rendah.

Kesiapan maksimal dalam menghadapi berbagai potensi bencana, baik alam maupun non-alam, adalah prasyarat mutlak yang tidak bisa ditawar demi keberlangsungan industri pariwisata daerah.

“Kesiapan kebencanaan menjadi satu pola utama untuk menciptakan rasa aman bagi wisatawan. Jika mereka aman, ekosistem ekonomi pariwisata Pangandaran akan terus tumbuh sehat,” pungkasnya.