bjb
Berita  

Akibat Pandemi Covid-19 Target Pendapatan Daerah Pangandaran Alami Penurunan

PARIGI-Sebagai Bentuk Implementasi dari Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022 dilakukan secara komprehensif dan berkesinambungan antara Badan Anggaran Dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan memperhatikan isu-isu strategis baik Pusat dan Provinsi, RPJMD, RKPD, maupun target Pencapaian Indikator Makro di Tahun 2022.

Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin mengatakan, APBD Tahun 2022 ke depan harus menjadi suatu langkah dalam upaya pemulihan ekonomi dampak pandemi Covid-19, dirinya menyampaikan saat rapat paripurna penetapan kesepakatan rancangan KUA PPAS tahun 2022, Senin (6/9/2021) bahwa KUA PPAS ini harus memprogramkan pemberdayaan UMKM dan jasa pariwisata.

“Manfaatnya harus lebih banyak untuk kepentingan masyarakat,” ungkapnya.

Menurutnya rancangan KUA PPAS tersebut ada penurunan dalam hal target pendapatan daerah yang tadinya Rp1,5 triliun, kini menjadi Rp1,039 triliun, sedangkan untuk rencana belanja daerah sebesar Rp1,055 triliun.

“Ini imbas dari pandemi Covid-19, sehingga anggaran yang disepakati tersebut sangat minimal,” tuturnya.

Selanjutnya DPRD Pangandaran berharap kepada Pemkab supaya anggaran yang cukup minim itu lebih efektif, yakni harus memihak kepada kepentingan masyarakat meskipun mengalami penurunan yang cukup drastis.

“Memilih program prioritas tentunya harus dijalankan oleh Pemkab untuk efektifitas penggunaan anggaran yang minim itu, Tentu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Penggunaan anggaran juga harus sesuai dengan visi misi Kabupaten Pangandaran, terutama capaian kinerja harus maksimal dengan anggaran yang ada.

“Rancangan KUA PPAS harus sesuai dengan RKPD tahun 2022 yang telah disepakati. Ini akan menjadi panduan pemerintah dalam pembuatan produk hukum APBD 2022. Detailnya nanti dibahas lagi,” katanya.

Didasari kesimpulan tersebut Badan Anggaran merekomendasikan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA)
serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022 untuk disepakati bersama dan dituangkan
dalam nota kesepakatan antara pimpinan DPRD Kabupaten Pangandaran dengan Bupati Pangandaran.

Beberapa Poin Penting Pembahasan,
diantaranya :

1. Pendapatan Daerah harus dihitung secara cermat, terukur sesuai dengan potensi daerah dan situasi kondisi pada saat ini.

2. Program dan kegiatan di Tahun 2022 harus mengacu kepada rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten
Pangandaran Tahun 2022.

3. Pelaksanaan Program dan Kegiatan senantiasa berpegang teguh dan berpedoman kepada ketentuan Peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

4. Prioritas pembangunan harus mengutamakan kepentingan
publik sesuai dengan Visi dan Misi Pemerintah Daerah.

5. Perlu Pemerataan Program dan Kegiatan di SKPD, sehingga setiap bidang dan seksi mempunyai kegiatan yang dananya
bersumber dari APBD Kabupaten Pangandaran 2022.

6. Pelaksanaan Kegiatan Prioritas harus benar-benar teranggarkan dan disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan keuangan daerah.

7. Program dan Kegiatan di Tahun 2022 harus merupakan upaya pemulihan ekonomi masyarakat di masa Pandemi dengan pemberdayaan UMKM dan Pariwisata.***