bjb
Berita  

Bawaslu Pangandaran Publikasikan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Bersama Media

KABARPANGANDARAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran menggelar Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu 2024 bersama media di Sekretariat Bawaslu Pangandaran, Jumat,8 September 2023.

Koordinator Divisi Hukum,Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2M) Bawaslu Kabupaten Pangandaran Ade Ajat Sudrajat Mp.Pd menyampaikan dalam rangka pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran secara proaktif terlibat dalam pengawasan proses Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Pangandaran.

Rangkaian Pemutakhiran Data Pemilih yang dilaksanakan tersebut diantaranya dimulai dari tahapan Pencermatan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kemudian menjadi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP), Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran (DPSHP), Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran (DPSHP Akhir), dan terkakhir menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara, direkapitulasi oleh panitia pemilihan kecamatan, ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan direkapitulasi di tingkat provinsi dan nasional.

Secara umum DPT merupakan daftar resmi yang berisi nama-nama warga negara yang memenuhi syarat dan berhak memberikan suara dalam pemilihan umum. Untuk di Kabupaten Pangandaran, KPU Kabupaten Pangandaran menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten/Kota di Horison Hotel Pangandaran pada 21 Juni 2023 lalu.

Selama proses pemutakhiran data ini, Bawaslu Kabupaten Pangandaran serta jajaran Pengawas Tingkat Kecamatan dan Desa melakukan pengawasan ketat sepanjang rangkaian kegiatan penyusunan DPT.

Jajaran pengawas menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil, Pemerintah Desa dan Sekolah-sekolah tingkat atas untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Keterlibatan Bawaslu dalam pengawasan Daftar Pemilih Tetap (DPT) bertujuan untuk menjamin bahwa pemilih yang terdaftar memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, serta mencegah terjadinya pemilih ganda atau pendaftaran yang tidak sah.

Bawaslu mengimbau kepada semua pihak untuk melaporkan setiap indikasi pelanggaran atau kesalahan yang terkait dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga dapat segera ditindaklanjuti dengan tindakan hukum yang sesuai.

Masyarakat dapat melaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran melalui Posko #KawalHakPilih di Sekreretariat Bawaslu Kabupaten Pangandaran.

Berdasarkan Hasil Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Pangandaran, terdapat beberapa hal yang ditetapkan diantaranya Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 1.346 TPS, Pemilih Laki-laki sebanyak 166.095, Pemilih Perempuan Sebanyak 167.336, dan Total Pemilih di Kabupaten Pangandaran Sebanyak 333.461 Pemilih.

Pada Tanggal 07 April 2023 Bawaslu Kabupaten Pangandaran telah menyampaikan Saran Perbaikan kepada KPU Kabupaten Pangandaran dalam Tahapan Penetapan DPS Pemilu Tahun 2024 dengan rincian data yang dapat diuraikan berdasarkan hasil pengawasan Panwascam yang ada di Kabupaten Pangandaran.

Adapun data Saran Perbaikan yang disampaikan adalah sebagai berikut:

1. Kecamatan Cijulang terdapat Pemilih yang masih hidup namun oleh Pantarlih hasil Coklitnya dinyatakan meninggal yaitu Sdr. Ining Darsiah NIK: 3207254408610003 dan Sdr. Dede Suhenda NIK: 3207252411700003 serta Sdri. Rohimah NIK: 3207255602680001;

2. Kecamatan Mangunjaya terdapat Pemilih A/n Tira Hartirah yang dimasukan kedalam Data TMS pindah domisili padahal hasil penelusuran data dan atas nama orang tersebut masih berdomisili di Desa Kertajaya Kecamatan Mangunjaya sesuai dengan KTP dan KK;

3. Kecamatan Mangunjaya terdapat salah satu warga a/n DAIS SUHARTINI dengan Nomor NIK 330404570771002 dan TTL: Ciamis, 17-07-1971 belum masuk daftar pemilih hasil pemutakhiran, dimana yang bersangkutan warga pindah datang berasal dari Dusun Bayalangu RT. 005 RW. 001 Kec. Purwanegara Kab/Kota Banjarnegara mengajukan surat pindah pada tanggal 08-02-2003 ke alamat Dusun Karangpawitan RT. 005 RW. 004 Ds. Bungur Raya Kec. Langkaplancar Kab. Pangandaran. Sdr. Dais mendapatkan identitas Kependudukan berupa KK sesuai alamat yang baru pada tanggal 10 februari 2023.

Pada Tanggal 11 Mei 2023 Bawaslu Kabupaten Pangandaran telah menyampaikan Saran Perbaikan kepada KPU Kabupaten Pangandaran dalam Tahapan Penetapan DPSHP Pemilu Tahun 2024 dengan rincian data yang dapat diuraikan berdasarkan hasil pengawasan Panwascam yang ada di Kabupaten Pangandaran.

Adapun data Saran Perbaikan yang disampaikan adalah sebagai berikut:

1. Kecamatan Cigugur, terdapat 1 Pemilih TMS Meninggal namun Hasil Verfak Pemilih tersebut masih hidup dan berada diluar kota dan 1 Pemilih TMS Pindah domisili namun Pemilih secara histori belum melaksanakan pindah domisili;

2. Kecamatan Langkaplancar, terdapat 2 Pemilih Pindah Domisili antar desa (masih tercantum dalam DPSHP Desa Pangkalan);

3. Kecamatan Padaherang, 11 Pemilih TMS Meninggal namun masih masuk DPSHP dan 1 Pemilih terindikasi Ganda dengan Pemilih di Kabupaten Ciamis;

4. Kecamatan Pangandaran, Terdapat 1 Pemilih TMS Meninggal, 3 Pemilih TMS Pindah Domisili, dan 1 Pemilih Baru (Pindah Datang);

5. Kecamatan Cijulang, terdapat 4 Pemilih Belum Memiliki Dokumen Kependudukan dan 1 Pemilih Tidak ditemukan;

6. Kecamatan Cimerak, Terdapat 4 Pemilih TMS karena Pindah keluar Kecamatan;

7. Kecamatan Sidamulilh, Terdapat 2 pemilih TMS Pindah Domisili namun Masih tercantum dalam DPSHP;

8. Kecamatan Parigi, 2 Pemilih terindikasi TMS karena tidak diketahui oleh PPS, tapi Pemilih tersebut masih berdomisili di Desa Ciliang:

9. Kecamatan Kalipucang, terdapat 2 Pemilih Meninggal namun masih tercatat dalam DPSHP

Pada Tanggal 12 Juni 2023 Bawaslu Kabupaten Pangandaran telah menyampaikan Saran Perbaikan kepada KPU Kabupaten Pangandaran dalam Tahapan Penetapan DPSHP Akhir Pemilu Tahun 2024 dengan rincian data yang dapat diuraikan berdasarkan hasil pengawasan Panwascam yang ada di Kabupaten Pangandaran.

Adapun data Saran Perbaikan yang disampaikan adalah sebagai berikut:

1. Kecamatan Parigi, terdapat Pemilih masih terdaftar di DPSHP Akhir pemilih dengan kategori RT/RW 00 sebanyak 40 pemilih, dan pemilih potensial (pemilih baru) belum terdaftar di DPSHP Akhir sebanyak 2 pemilih;

2. Kecamatan Sidamulih, terdapat Pemilih terdaftar pemilih TMS meninggal dalam DPSHP Akhir sebanyak 6 pemilih, masih terdaftar di DPSHP Akhir pemilih dengan kategori RT/RW 00 sebanyak 9 pemilih, dan berdasarkan data hasil faktualisasi pemilih pindah keluar (data SKPWNI) yang masih terdaftar di DPSHP Akhir sebanyak 21 pemilih;

3. Kecamatan Padaherang, terdapat Pemillih masih terdaftar di DPSHP Akhir pemilih dengan kategori RT/RW 00 sebanyak 20 pemilih, masih terdaftar pemilih meninggal DPSHP Akhir sebanyak 1 pemilih, pemilih pindah domisili sebanyak 8 pemilih;

4. Kecamatan Mangunjaya, terdapat Pemilih masih terdaftar di DPSHP Akhir pemilih meninggal sebanyak 9 pemilih, pemilih pindah keluar (temuan) sebanyak 2 pemilih, dan berdasarkan data hasil faktualisasi pemilih pindah keluar (data SKPWNI) yang masih terdaftar di DPSHP Akhir sebanyak 5 Pemilih;

5. Kecamatan Kalipucang, ditemukan pemilih tidak dikenal yang masih terdaftar di DPSHP Akhir sebanyak 1 pemilih, dan masih terdaftar di DPSHP Akhir pemilih dengan kategori RT/RW 00 sebanyak 72 pemilih;

6. Kecamatan Pangandaran, terdapat Pemilih masih terdaftar di DPSHP Akhir pemilih dengan kategori RT/RW 00 sebanyak 2 pemilih, masih terdaftar di DPSHP Akhir pemilih meninggal sebanyak 5 pemilih, dan ditemukan pemilih pindah domisili yang masih terdaftar di DPSHP sebanyak 11 pemilih;

7. Kecamatan Cijulang, terdapat Pemilih masih terdaftar di DPSHP Akhir pemilih meninggal sebanyak 13 pemilih, pemilih potensial (pemilih baru) belum terdaftar di DPSHP Akhir sebanyak 9 pemilih, masih terdaftar di DPSHP Akhir pemilih dengan kategori RT/RW 00 sebanyak 7 pemilih, berdasarkan data hasil faktualisasi pemilih pindah keluar (data SKPWNI) yang masih terdaftar di DPSHP Akhir sebanyak 49 dengan rincian (31 masih terdaftar di TPS asal, dan 18 tidak terdaftar di DPT Online), pemilih pindah keluar (temuan) sebanyak 6 pemilih;

8. Kecamatan Cimerak, Terdapat Pemilih masih terdaftar di DPSHP Akhir pemilih meninggal sebanyak 17 pemilih, pemilih pindah keluar yang masih terdaftar di DPSHP Akhir 10 pemilih, pemilih pindah masuk yang belum terdaftar di DPSHP Akhir sebanyak 5 pemilih, dan pemilih potensial (pemilih baru) belum terdaftar di DPSHP Akhir sebanyak 3 pemilih;

9. Kecamatan Cigugur, terdapat Pemilih masih terdaftar di DPSHP Akhir pemilih meninggal sebanyak 3 pemilih, pemilih pindah domisili keluar (temuan) sebanyak 4 pemilih, berdasarkan data hasil faktualisasi pemilih pindah keluar (data SKPWNI) yang masih terdaftar di DPSHP Akhir sebanyak 8 pemilih, dan pemilih yang tidak dikenal yang masih tercatat di DPSHP Akhir sebanyak 1 pemilih;

10. Kecamatan Langkaplancar, terdapat Pemilih masih terdaftar di DPSHP Akhir pemilih dengan kategori RT/RW 00 (tidak dikenal) sebanyak 3 pemilih; Bahwa berdasarkan hasil koordinasi Bawaslu Kabupaten Pangandaran dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ciamis dan Banjar didapatkan data pemilih Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berdomisili di wilayah kabupaten Pangandaran.

Pada Tanggal 17 Juni 2023, Bawaslu Kabupaten Pangandaran telah menyampaikan Saran Perbaikan kepada KPU Kabupaten Pangandaran dalam Tahapan Penetapan DPT Pemilu Tahun 2024, dengan rincian data yang dapat diuraikan berdasarkan hasil pengawasan Panwascam yang ada di Kabupaten Pangandaran.

Adapun data Saran Perbaikan yang disampaikan adalah sebagai berikut:

1. Kecamatan Sidamulih (kategori pemilih meninggal sebanyak 9 pemilih, belum terdaftar di DPSHP Akhir pemilih pindah masuk Kabupaten 1 pemilih, pemilih pindah keluar antar Desa 1 Pemilih, dan pemilih pindah masuk antar Desa 1 Pemilih);

2. Kecamatan Parigi (pemilih meninggal sebanyak 4 pemilih, ditemukan pemilih kategori RT/RW 00 yang masih tercatat di DPSH Akhir sebanyak 7 pemilih, ditemukan pemilih yang belum terdaftar di DPSHP Akhir kategori pemilih pemula (potensial) yang sudah perekaman KTP-el sebanyak 7 pemilih, ditemukan pemilih baru belum terdaftar di DPSHP Akhir berjumlah 6 pemilih, yang sudah perekaman KTP-el sebanyak 5 pemilih dan 1 pemilih sudah mempunyai KTP- el, dan ditemukan pemilih pindah domisili keluar Kabupaten Pangandaran sebanyak 2 pemilih);

3. Kecamatan Padaherang (kategori pemilih WNA Jerman masuk DPSHP atas nama Joerg Gerlach Nomor Paspor C3MF786R4 Nomor KITAP 2D41AK0004W, pemilih meninggal, pemilih baru, pindah domisili, pemilih keluar WBP Ciamis, dan pemilih ganda);

4. Kecamatan Mangunjaya (pemilih meninggal sebanyak 1 pemilih, belum terdaftar di DPSHP Akhir pemilih pemula yang sudah punya KTP-el sebanyak 5 pemilih, dan ditemukan pemilih ganda dengan keterangan 1 NIK terdapat 2 nama berbeda sebanyak 2 pemilih);

5. Kecamatan Kalipucang (terdapat kategori 2 pemilih pindah domisili masuk/datang dari luar wilayah Kabupaten Pangandaran yang masih terdaftar di TPS asal (Tasikmalaya);

6. Kecamatan Pangandaran (pemilih meninggal sebanyak 9 pemilih, ditemukan pemilih baru berjumlah 12 pemilih yang belum terdaftar di DPSHP Akhir diantaranya 11 pemilih sudah perekaman KTP-el dan 1 pemilih sudah mempunyai KTP-el, ditemukan pemilih pindah domisili antar Desa, asal Desa Sidomulyo pindah ke Desa Pagergunung sebanyak 1 pemilih);

7. Kecamatan Cijulang (pemilih pemula (potensial) berjumlah 121 pemilih, yang mana hasil sinkronisasi data dengan PPK Cijulang pemilih sebagaimana dimaksud ketika di cek di system Sidaber sudah memiliki KPT-el, adapun hasil dari faktualisasi PKD se-Panwascam Cijulang pemilih sebagaimana dimaksud yang sudah mempunyai KTP-el hanya 1 pemilih sedangkan yang lainnya belum memiliki KTP-el, ditemukan pemilih meninggal yang masih terdaftar di DPSHP Akhir sebanyak 12 pemilih, ditemukan pemilih pindah keluar Kecamatan sebanyak 2 pemilih, dan ditemukan pemilih baru yang belum terdaftar di DPSHP Akhir sebanyak 2 pemilih);

8. Kecamatan Cimerak (masih terdaftar di DPSHP Akhir pemilih meninggal sebanyak 1 pemilih, dan ditemukan pemilih pindah keluar Kabupaten Pangandaran yang masih terdaftar di DPSHP Akhir sebanyak 3 pemilih);

9. Kecamatan Cigugur (pemilih meninggal yang masih terdaftar di DPSHP Akhir sebanyak 4 pemilih, ditemukan ada pemilih yang melakukan ubah data sebanyak 1 pemilih, belum terdaftar di DPSHP Akhir pemilih pemula yang sudah punya KTP-el sebanyak 4 pemilih, dan pemilih potensial belum punya KTP-el yang mana nanti pada saat pencoblosan tanggal 14 Februari 2024 sudah dapat mencoblos sebanyak 5 pemilih, ditemukan pemilih baru belum terdaftar di DPSHP Akhir yang sudah mempunyai KTP-el sebanyak 1 pemilih, serta ditemukan pemilih Ganda satu NIK tercatat dua nama yang berbeda sebanyak 1 pemilih);

10. Kecamatan Langkaplancar (masih terdaftar di DPSHP Akhir pemilih meninggal sebanyak 10 pemilih, ditemukan pemilih Ganda, ketika dianalisis di website cek DPT Online KPU NIK tersebut terdaftar di TPS 4 Barusari Pasirwangi Garut, ditemukan pemilih pindah domisili keluar Kabupaten Pangandaran yang masih terdaftar di DPSHP Akhir sebanyak 2 pemilih, dan ditemukan pemilih pindah antar Desa dari Desa Bojongkondang ke Desa Pangandaran, kemudian ditemukan pemilih baru yang sudah mempunyai KTP-el namun belum terdaftar di DPSH Akhir sebanyak 2 pemilih);

Serta berdasarkan hasil koordinasi Bawaslu Kabupaten Pangandaran dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ciamis dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banjar didapatkan data pemilih Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berdomisili di wilayah kabupaten pangandaran, serta datanya sudah disinkronisasikan kepada KPU Kabupaten Pangandaran.

Berdasarkan hasil pencermatan Pengawasan Penyusunan DPT di Kabupaten Pangandaran, secara keseluruhan dapat ditampilkan dengan rincian data sebagai berikut:

1. Data Pengawasan DP4: 336.307

2. Data Pengawasan DPHP: 336.021

3. Data Pengawasan DPS: 334.479

4. Data Pengawasan DPSHP: 334.479 5. Data Pengawasan DPT: 333.461

1. Rekomendasi/Saran Perbaikan 42

Kemudian dalam rangka Pengawasan Penyusunan DPT Bawaslu Kabupaten Pangandaran, menyampaikan Rekomendasi/Saran Perbaikan dengan rincian :

2. Temuan 1626: pemilih TMS 1293, perbaikan data pemilih 132, 163 Pemilih baru

Selanjutnya berdasarkan hasil koordinasi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Pangandaran dengan Jajaran Pengawas Tingkat Kecamatan dan Desa, dalam rangka mengawasi Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) di Kabupaten Pangandaran untuk periode Bulan Agustus 2023, terdapat hasil data pengawasan sebagai berikut :