Berita  

Bawaslu Pangandaran Sempat Hentikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan,Ini Penyebabnya

Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran Iwan Yudiawan,S.Ag .(M Jerry/KP).

KABAR PANGANDARAN – Hasil pengawasan di lapangan langsung, Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Kabupaten Pangandaran pada saat pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kecamatan di salah satu Kecamatan sempat dihentikan karena dari 4 panel ada 2 panel tidak menggunakan layar proyektor.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran Iwan Yudiawan, S.Ag mengatakan pada hari keempat pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kecamatan langsung menghentikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan.

“Saat pengawasan, kami menghentikan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan salah satu Kecamatan,” katanya, di ruang kerjanya Sekretariat Bawaslu Pangandaran, Kamis,22 Februari 2024.

Menurutnya penghentian ini karena pada saat rekapitulasi tidak menggunakan proyektor,padahal sudah jelas di dalam Keputusan KPU Nomor 219 tentang petunjuk pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam pemilihan umum.

“Dari 4 panel ada 2 panel tidak menggunakan proyektor, langsung kami berhentikan,”tuturnya.

Kemudian sampai saat ini pelaksanaan rekapitulasi yang dimulai dari Minggu,18 Februari 2024 tingkat Kecamatan dari 10 Kecamatan yang sudah selesai sebanyak 8 Kecamatan dan dua Kecamatan masih berjalan yaitu Padaherang dan Pangandaran.

“Pelaksanaan Rekapitulasi yang sudah selesai diantaranya Kecamatan Cimerak, Cijulang, Parigi, Cigugur, Langkaplancar, Sidamulih, Mangunjaya dan Kalipucang,” lanjutnya.

Kordinator HP2HM Panwaslu Kecamatan Cigugur menambahkan selama pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan berjalan dengan lancar.

“Sekarang sedang melaksanakan report di Bawaslu untuk bahan pengawasan pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Pangandaran,” tambahnya.