Berita  

Belum Ada Penegakkan Hukum Terhadap Galian C di Pangandaran

PARIGI, (KAPOL).-Meski pihak Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kabupaten Pangandaran sudah melayangkan surat ke Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti terkait maraknya aktivitas galian C di sejumlah wilayah di Kabupaten Pangandaran, namun hingga saat ini belum ada tindakan penegakan hukum dari instansi terkait.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Pangandaran, Surya Darma mengatakan kepada awak media, bahwa pihaknya mengaku telah menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait adanya aktivitas galian C yang ada di sejumlah wilayah di Kabupaten Pangandaran.

Menurut dia, ijin galian C dan penindakan jika terjadi pelanggaran itu kewenangannya pemerintah provinsi, sedangkan lokasi terdampak ada di wilayah Pangandaran.

“Kondisi ini menjadi persoalan yang hingga saat ini belum tersolusikan, bahkan beberapa titik lokasi yang ada aktivitas galian C di Pangandaran tidak mengantongi dokumen perijinan,” ungkapnya, Selasa, 17 April 2018.

Bahkan dirinya mengaku pernah melayangkan surat ke Dinas Kehutanan Provinsi Jabar dengan harapan ada penindakan dari Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.“Tapi hasilnya nihil,” ucapnya.

Sejak kewenangan pengendalian lingkungan hidup diambil alih Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Surya mengatakan,sejauh ini tidak pernah ada penanganan yang serius dari pihak terkait.

“Seharusnya tim dari Pemerintah Provinsi turun ke lapangan dan melihat kondisi alam yang saat ini terjadi karena dampak yang akan terjadi ke depan akan fatal,” katanya.

Surya juga mengatakan, aktivitas galian C di Pangandaran sangat banyak, apalagi kata dia, galian C juga dilakukan di kawasan geologis yang merupakan daerah serapan air.

“Daerah resapan airnya akan rusak, dan bisa berpotensi bencana longsor,” pungkasnya. (Agus Kusnadi)***