bjb
Berita  

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata Tepati Janji, Akan Hapus Wajib Pajak Bagi Warga Tidak Mampu

Foto Bersama saat setelah pemberian penghargaan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran setelah melaksanakan Launching SPPT PBB-P2, Rabu,22 Februari 2023.(M Jerry/KP).

KABARPANGANDARAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran melaksanakan Launching SPPT PBB-P2,begitu juga Bupati Jeje Wiradinata mengapresiasi kinerja Bapenda karena telah meningkatkan Pendapatan Daerah.

Pada agenda launching SPPT PBB-P2 tersebut ada penyerahan penghargaan kontribusi BPHTB tertinggi kepada Kepala Desa Wonoharjo, Kepala Desa Pananjung dan Kepala Desa Sukaresik serta penyerahan penghargaan PPAT dengan Transaksi BPHTB tertinggi kepada Sulyanati, Nenden dan H. Maman Suparman.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan pada saat kampanye telah menyampaikan janji politik bahwa akan menghapus Wajib Pajak (WP) bagi warga Pangandaran yang tidak mampu dan tertuang pada RPJMD.

“Itu salah satu janji Politik dan tertuang pada RPJMD,jadi harus di realisasikan,” katanya.

Menurutnya Wajib Pajak (WP) warga yang tidak mampu di Pangandaran sekitar 119 ribu dan akan dihapus oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran.

“Kami juga nengapresiasi kinerja Bapenda Pangandaran,telah meningkatkan Pendapatan Daerah,” tuturnya kepada media setelah melaunching SPPT PBB-P2 yang diselenggarakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di aula lantai 6 Hotel Laut Biru objek wisata pantai Pangandaran, Rabu, 22 Februari 2023.

Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran Dadang Solihat, melihat dari potensi pajak yang terhutang sekitar Rp 12,8 miliar, maka pihaknya menaikkan target pendapatan PBB-P2 tahun 2023 ini menjadi 25 miliar dari tahun 2022 yang 225 miliar.

“Untuk pajak tahun 2023 telah dilakukan pencetakan massal SPPT sebanyak 473. 013 lembar dengan nilai pajak sekitar Rp 22,5 miliar,” ungkapnya.

Dirinya menambahkan pihaknya telah memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak berupa pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta PBB-P2 melalui outlet, BJB DIGI, atau aplikasi lain yang tersedia.

“Pada tahun 2022 lalu pendapatan PBB-P2 terealisasi sebesar Rp 18,6 Miliar,” tambahnya.***